PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pengertian Sengketa Pajak
Definisi sengketa pajak terdapat di UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Rumusannya adalah sebagai berikut: Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan anatara Wajib Pajak (WP) atau penanggung pajak engan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Secara gramatika rumusan tersebut menentukan bahwa sengketa dimulai sejak keluarnya keputusan pejabat yang berwenang (DJP) dan keputusan tersebut dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, STP).
Dengan demikian “sengketa” yang timbul sebelum keluar keputusan DJP dimaksud, seperti sengketa yang terjadi di dalam pemeriksaan mislanya, tidak dapat dianggap sebagai sengketa pajak. Rumusan tersebut juga tidak “mengharuskan” adanya penyelesaian di Pengadilan Pajak, tetapi hanya memberikan batasan bahwa keputusan tersebut dapat diajukan Banding atau Gugatan ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal tersebut, sengketa pajak bisa diselesaikan di Direktorat Jenderal Pajak atau di Pengadilan Pajak.
Penyelesaian sengketa pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak, atau Mahkamah Agung dapat diringkas sebagai berikut:
Penyelesaian di Internal Direktorat Jenderal Pajak, melalui:
- Pembetulan ketetapan pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
- Keberatan
Penyelesaian di Pengadilan Pajak, melalui:
- Banding
- Gugatan
Penyelesaian di Mahkamah Agung, melalui Peninjauan Kembali (PK).