Pengacara Sengketa Pembelian Tanah, jika anda memiliki kasus sengketa tanah anda dapat menghubungi kami LAW FIRM RAM & PARTNERS merupakan sebuah Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia, yang menangani berbagai kasus perdata termasuk kasus sengketa pembelian tanah di berbagai daerah di Indonesia.
Cara penyelesaian suatu sengketa kami lakukan dengan cara mengedepankan ilmu hukum yang kami miliki dan setiap penanganan perkara kami lakukan secara transparan kepada klien agar kepercayaan saling terjaga serta flexiblitas sesuai dengan kesepakatan dengan klien serta melakukan langkah-langkah hukum yang dapat di pertanggungjawabkan, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan (nonlitigasi) terlebih dikantor kami memiliki Mediator yang bersertifikat terdaftar dari Mahkamah Agung Republik Indonesia secara tidak langsung hal ini lebih menguntungkan kepentingan klien, dan mengenai kasus Pembelian Tanah akhir-akhir ini semakin kompleks yang membuat pembeli sering kali terjebak dengan masalah hukum, hal ini disebabkan oleh adanya oknum yang menyalahgunakan jabatan, keadaan tanah yang terbatas sedangkan jumlah penduduk semakin meningkat, harga tanah yang meningkat dengan cepat dan kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan/haknya.
Berkaitan dengan kasus pembelian tanah tersebut tentunya tidak terlepas dengan semakin banyaknya kasus-kasus pertanahan yang ada di Indonesia terutama di kota-kota besar. Kami sebagai Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator kami dapat membantu Anda untuk menyelesaikan dan menghadapi kasus pertanahan yang sedang anda hadapi.