Sidang Di Pengadilan Semarang

Sidang Di Pengadilan Semarang

Sidang Di Pengadilan SemarangTim Pengacara RAM melakukan sidang kedua dengan agenda Pembacaan Gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Adapun tim yang hadir dalam proses persidangan adalah Advokat Okke Nabilla, S.H., M.H. Advokat Weini Wahyuni, S.H., M.H dan Advokat Roy Al Minfa, S.H., M.H., dalam hal ini mewaki sebagai Penggugat.

Yang dimaksud dengan hukum perdata formil atau hukum acara perdata adalah peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukum terhadap para pelanggar hak-hak keperdataan sesuai dengan hukum perdata materil mengandung sanksi yang sifatnya memaksa.

Hukum perdata Formil atau hukum acara perdata umumnya merupakan suatu peraturan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam masyarakat atau yang biasa disebut dengan hu. kum positif. Apabila ada salah satu pihak atau beberapa pihak di dalam hubungan bermasyarakat antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dilanggar haknya, maka yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukuman atas pelanggaran yang telah dilakukannya dan telah me-rugikan pihak lain. Hubungan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain seringkali timbul suatu permasalahan hukum yang harus diselesaikan oleh para pihak di persidangan pengadilan dengan maksud untuk mencari keadilan atas perkara yang dihadapinya. Jika dalam hubungan antara yang satu dengan lainnya baik itu hubungan bermasyarakat, hubungan kerja, hubungan kerja sama, hubungan bisnis maupun hubungan bernegara ada salah satu pihak yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum positif dan atau perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak yang berkepentingan, maka pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran dan telah mengakibatkan kerugian pihak yang lain dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, HIR, dan RBg.

Pelanggaran terhadap sanksi-sanksi yang ada dalam peraturan per-undang-undangan yang berlaku, dalam praktik dapat diajukan suatu tuntutan dan atau gugatan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak yang telah melakukan pelanggaran sangsi. Pelaksanaan penegakan rule of law bagi para pelanggar yang telah merugikan pihak lain di dalam hubungan masyarakat sangatlah diperlukan di dalam suatu kehidupan yang serba majemuk ini dan dapat juga dikatakan sebagai wujud dari adanya perlin-dungan hukum oleh negara terhadap pihak-pihak yang telah dirugikan dalam menjalin hubungan antara yang satu dengan lainnya demi untuk tegaknya rule of law di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat