Pengacara Pertanahan Riau Pekanbaru

Pengacara Pertanahan Riau Pekanbaru dan Kepri – Sengketa tanah atau Pertanahan adalah merupakan sengketa yang sudah lama ada, dari era orde lama, orde baru, era reformasi dan makin marak hingga saat ini. Sengketa tanah secara kualitas maupun kuantitas merupakan masalah yang selalu timbul dalam tatanan kehidupan masyarakat indonesia. Sengketa atau konflik pertanahan menjadi persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu sangat lama antara tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Adapun hal ini disebabkan pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, namun tidak sebanding dengan ketersediaan jumlah tanah atau lahan, sehingga secara tidak langsung akan potensi menjadi masalah atau sengketa terkait dengan kepemilikan tanah.

Pengacara  Pertanahan Riau Pekanbaru

Sengketa atau konflik pertanahan tidak hanya terjadi dikalangan pemerintahan saja, tetapi juga terdapat di kalangan swasta dan juga pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini dapat disebabkan juga karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang mana sudah diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada untuk memberi pemahaman yang komplit bagi masyarakat secara keseluruhan. Untuk menyelesaikan Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan seperti halnya sengketa di bidang lain dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara:

  1. Penyelesaian secara langsung dengan jalan musyawarah, cara musyawarah atau yang dikenal dengan mediasi kekeluargaan ini lebih tepat digunakan jika memiliki permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan, namun dalam hal terjadinya perselisihan pada saat mediasi ada baiknya di dampingi oleh seorang Pengacara.
  2. Penyelesaian melalui Badan Peradilan, yaitu di ajukan ke pengadilan umum secara perdata atau pidana, jika penyesaian secara musyawarah atau kekeluargaan tidak dapat dilaksanakan atau gagal, maka sengketanya mengenai penyelesaian tanah secara ilegal yang dimungkinkan juga dilakukan langkah hukum sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Nomor 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya atau melalui peradilan tata usaha negara.

Dalam praktiknya masyarakat terkendala oleh pemahaman yang kurang dibidang hukum sehingga sulit untuk mendapatkan keadilan demi mempertahankan hak-haknya, namun pengacara/advokat atau konsultan hukum hadir sebagai angin segar yang dapat memberikan jawaban bagi persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, berbekal pengalaman dan ilmu pengetahuan dibidangnya, dengan penuh tanggung jawab berusaha menegakkan keadilan bagi para pencari keadilan khususnya sengekata yang berkaitan dengan tanah, baik sengekta dengan orang perorangan maupun sengketa tanah yang berlawanan dengan perusahaan.

Pengacara Pertanahan Riau Pekanbaru, Untuk anda yang membutuhkan bantuan hukum dari seorang pengacara / advokat serta masih bingung menghadapi masalah-masalah hukum termasuk didalamnya perkara perdata maupun perkara pidana dan bahkan kami juga ahli dalam menangani kasus perceraian di wilayah Riau (seperti Pekan Baru, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Palelawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Dumai, Siak) dan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna), anda dapat menghubungi kami dan berkonsultasi lebih lanjut.

Kami akan memberikan layanan konsultasi secara rinci dan jelas terkait dengan solusi hukum atas segala permasalahan yang anda hadapi khususnya sengketa masalah tanah bagi anda yang beradi di Kabupaten / Kota Riau atau wilayah lain Kepulaun Riau (Kepri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat