Cara Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Agama

Cara Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Agama

Cara Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Agama

Terkait dengan pengajuan gugatan di Pengadilan Agama dapat diajukan dengan 2 (dua) sistem yaitu dengan menggunakan jasa pengacara atau maju senidir, adapun proses pendaftarannya dapat dilakukan dengan cara manual datang ke Pengadilan Agama atau dengan cara onlien (E-court). Sebelum mengajukan gugatan ada baiknya mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Buku Nikah Asli jika hilang bisa menggunakan duplikat buku nikah di Kantor Urusa Agama tempat menikah dahulu;
  2. Identitas Penggugat / Pemohon Asli bisa menggunakan KTP atau SIM atau Paspor untuk identitas Tergugat/Termohon tidak wajib jika ada itu lebih baik;
  3. Alamat lengkap Tergugat / Termohon yang perlu diingat alamanya harus jelas dan dipastikan sesuai dengan alamat identitas atau senyatanya Tergugat/Termohon tinggal dialamat tersebut;
  4. Alat bukti saksi minimal 2 (dua) orang yang mengerti dan mengetahui permasalahan yang menyebabkannya diajukan gugatan untuk saksi boleh darai lingkungan keluarga seperti orang tua, kakak, adik, paman, bibik, kakak ipar, sepupu, tetangga atau teman, dan saksi ini dihadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nanti biasanya hakim akan memberi tahu jadwanya ketika persidangan telah berjalan;
  5. Bukti lain jika ada yang berkaitan dengan gugatan yang diajukan misalnya akte lahir anak, Kartu Keluarga, surat kesepakatan bersama, dan sebagainya yang dapat mendukung dalil dari Penggugat/Pemohon;
  6. Pemohon atau Penggugat wajib datang pada saat persidangan terutama untuk melakukan mediasi jika Tergugat/Termohon datang hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.
  7. Surat Gugatan jika menggunakan jasa pengacara akan dibuatkan oleh pengacaranya jika tidak maka bisa dibuat sendiri secara mandiri atau meminta bantuan kepada orang yang mengerti bisa di posbakum atau di kantor pengacara;

Jika persyaratan tersebut telah lengkap atau siap selanjutnya dapat menyerahkan kepada Pengacara/Advokat akan tetapi jika maju sendiri maka bisa langsung datang ke pengadilan untuk di lakukan pendaftaran, dan pada saat pendaftaran siapkan biaya panjar / biaya pengadilan yang akan dihitung rinciannya oleh pengadilan setempat, setelah dilakukan pendaftaran dan pembayaran maka langkah selanjutnya menunggu panggilan sidang, setelah panggilan sidang diterima maka selanjutnya mengikuti proses persidangan sampai dengan selesai.

Demikianlah penjelasan kami mengenai: Cara Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Agama semoga bermanfaat khususnya bagi yang ingin mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat