Pengacara Perceraian Purworejo / Kebumen dan Cilacap

Pengacara Perceraian Purworejo / Kebumen dan Cilacap, Sebelum memutuskan memilih pengacacara untuk kasus perceraian ada baiknya anda melakukan langkah mediasi untuk memperbaiki rumah tangga anda, dengan harapan dapat rukun kembali demi kebaikan anda dan keluarga anda. namun jika solusi terakhir harus bercerai maka gunakanlah pengacara agar mempermudah proses perceraian anda.

Pengacara Perceraian Purworejo / Kebumen dan Cilacap

Kenapa harus menggunakan Tim Pengacara dari Kantor Hukum RAM & Partners? tujuan memilih pengacara adalah agar Anda terhindar dari berbagai resiko karena kelalaian atau kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari yang sedang anda jalani, baik berkenaan dengan masalah pribadi, keluarga, kegiatan usaha atau bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang saat ini. Dan perlu kami Info terbaru bahwa kami LAW FIRM RAM & PARTNERS yang berkantor Pusat di Jogja, telah memiliki rekan dalam lingkup wilayah hampir ada di Seluruh Indonesia yang siap menangani kasus-kasus baik itu perdata maupun pidana, yang akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional.

Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:

  1. Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus  Duplikatnya;
  2. Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
  3. Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
  4. Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
  5. Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat