Pengacara Di Praya, Lombok, Mataram dan Selong dan NTB sekitarnya, Kantor memiliki Kantor Hukum RAM And Partners di Kota Mataram, yang menangani kasus dalam lingkup wilayah Lombok, Mataram, Praya, Selong, Lombok Tengah, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, Sumba dan sekitarnya (Provinsi NTB) yang siap menangani kasus-kasus baik itu perdata maupun pidana, kami merupakan wadah bagi advokat yang memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
Kantor Pengacara Mataram, Kantor Hukum Lombok, Kantor Advokat Lombok, Pengacara Perceraian Lombok, Konsultan Hukum, Kasus Pidana, Kasus Perdata, Sengketa Tanah, Perceraian, Warisan, Harta Bersama, Hak Asuh Anak. KANTOR HUKUM RAM AND PARTNERS sebagai salah satu wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), Konsultan Hukum da Mediator yang miliki visi dan misi yang sama yaitu menciptakan tegaknya hukum yang berkeadilan serta konsisten dalam berpendapat bahwa keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.
Ketika anda mengalami permasalah hukum apapun itu baik Pidana maupun Perdata, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan konsultasi langsung kepada orang yang ahli dalam hukum, ingat tidak semua Sarjana Hukum ataupun Kepolisian paham dengan hukum untuk itu carilah seorang advokat yang sering praktik dalam masalah hukum, sampaikan segala persoalan anda dengan lengkap dan jujur untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut. anda dapat menghubungi kami di Nomor: 0852-2892-6767 dengan menyebutkan nama, kota tinggal, dan masalah anda.
Dalam menentukan Pengacara tentu perlu mempertimbangan berbagai hal mengingat hal ini menyangkut kepentingan kita, jangan sampai hendak menggunakan pengacara justru salah pilih dan mengakibatkan kerugian. perlu di perhatikan bahwa selama ini semenjak Kantor Law Firm RAM & Partners berdiri sering mendapatkan keluhan dari klien yang ditipu atau diperdaya orang-orang yang mengaku sebagai pengacara.
Tentu tindakan ini sangat merugikan klien dan juga nama baik profesi pengacara, kami Kantor Law Firm RAM & Partners berkomitmen untuk menjaga kepentingan klien dan menjunjung profesi kami sebagai pengacara. yang perlu di perhatikan adalah bahwa TIM PENGACARA yang tergabung dalam Kantor Law Firm RAM & Partners memiliki IZIN resmi dari organisasi advokat (PERADI) serta memiliki BERITA ACARA SUMPAH (BAS) dari Pengadilan Tinggi, sehingga calon klien tidak perlu ragu lagi dengan Legalitas Kami.