AKIBAT YANG MUNCUL DARI PERCERAIAN

AKIBAT YANG MUNCUL DARI PERCERAIAN

AKIBAT YANG MUNCUL DARI PERCERAIAN

Putusnya perkawinan karena perceraian memiliki beberapa akibat, yang mana akibat ini akan melahirkan suatu hak dan kewajiban bagi pihak Bapak atau pun Ibu yang sebagai suami istri yang melaksanakan perceraian. Akibat-akibat dari perceraian tersebut antara lain:

  1. Baik Bapak atau pun Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan (hadanah) anak-anak, dapat diajukan secara terpisah atau bersama-sama dengan permohonan/gugatan;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bila mana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suamiuntuk memberi biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri, seperti bilamana perkawinan putus karena talak, maka suami wajib untuk:
  4. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhl;
  5. Memberi nafkah, berupa maskan atau kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah (masa tunggu), kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  6. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhl;
  7. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
  8. Harta yang dihasilkan/dimiliki dalam perkawinan atau harta bersama, harus bersama dibagiomenurut ketentuan, dimana menurut Pasal 97 KHI, janda atau duda cerai masing-masing berhak mendapatkan ½ (seperdua) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Jika anda memiliki permasalahan terkait dengan proses pengajuan atas perceraian di pengadilan anda dapat menghubungi kami untuk Jasa Pengacara, Advokat & Lawyer di nomor: 0852-2892-6767. Atau datang kekantor kami di Jalan Gajah Nomor 20, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kami menangani berbagai kasus baik pidana maupun kasus perdata seperti kasus perceraian, harta bersama, gono gini, hak asuh anak, perubahan nama, penetapan ahli waris, warisan, gugatan sengketa tanah, dan berbagai kasus lainnya dikota mana saja.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat