Perdata Materil dan Formil
- Hukum Perdata materil
Yang dimaksud dengan hukum perdata materiIl adalah suatu kumpulan daripada perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban keperdataan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya.
Dari Pengertian hukum perdata yang penulis sebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hubungan bermasyarakat antara pihak yang satu dengan pihak lainnya diperlukan adanya suatu peraturan atau kaidah agar terciptanya ketertiban . Peraturan atau kaidah yang ada di dalam masyarakat baik yang tertulis maupun tidak tertulis sangatlah dibutuhkan dalam suatu pergaulan maupun bisnis, yang mana pada umumnya peraturan atau kaidah tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman oleh masyarakat untuk menjalin hubungan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Misalnya perjanjian sewa menyewa , perjanjian pemborongan kerja, hutang piutang, jaminan,jual beli,gadai dan sebagainya.
Dalam praktik untuk menjaga hubungan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya agar tidak timbul suatu permasalahan dan atau sengketa selain diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hubungan tersebut juga harus dilaksanakan secara bersamaan dan tidak diperbolehkan dilaksanakan secara sendiri demi untuk menghindari adanya tindak sewenang-wenangan dan atau eigenrichting yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam suatu keperdataan. Misalnya KUHP, KUHPER, HIR RBG, KUHD, Peraturan perundangan hak cipta, hak merk, hak paten, perseroan terbatas, UU kepailitan dan lain sebagainya.
- Hukum perdata Formil
Yang dimaksud dengan hukum perdata formil atau hukum acara perdata adalah peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukum terhadap para pelanggar hak-hak keperdataan sesuai dengan hukum perdata materil mengandung sanksi yang sifatnya memaksa.
Hukum perdata Formil atau hukum acara perdata umumnya merupakan suatu peraturan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam masyarakat atau yang biasa disebut dengan hu. kum positif. Apabila ada salah satu pihak atau beberapa pihak di dalam hubungan bermasyarakat antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dilanggar haknya, maka yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukuman atas pelanggaran yang telah dilakukannya dan telah me-rugikan pihak lain. Hubungan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain seringkali timbul suatu permasalahan hukum yang harus diselesaikan oleh para pihak di persidangan pengadilan dengan maksud untuk mencari keadilan atas perkara yang dihadapinya. Jika dalam hubungan antara yang satu dengan lainnya baik itu hubungan bermasyarakat, hubungan kerja, hubungan kerja sama, hubungan bisnis maupun hubungan bernegara ada salah satu pihak yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum positif dan atau perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak yang berkepentingan, maka pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran dan telah mengakibatkan kerugian pihak yang lain dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, HIR, dan RBg.
Pelanggaran terhadap sanksi-sanksi yang ada dalam peraturan per-undang-undangan yang berlaku, dalam praktik dapat diajukan suatu tuntutan dan atau gugatan oleh pihak yang dirugikan kepada pihak yang telah melakukan pelanggaran sangsi. Pelaksanaan penegakan rule of law bagi para pelanggar yang telah merugikan pihak lain di dalam hubungan masyarakat sangatlah diperlukan di dalam suatu kehidupan yang serba majemuk ini dan dapat juga dikatakan sebagai wujud dari adanya perlin-dungan hukum oleh negara terhadap pihak-pihak yang telah dirugikan dalam menjalin hubungan antara yang satu dengan lainnya demi untuk tegaknya rule of law di Indonesia.