Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pkerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanyya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Pasal 1 angka 1 UUPPHI). Dengan pengertian tersebut, maka dapat dilihat bahwa ada 4 (empat) jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu:
- Perselisihan Hak;
- Perselisihan Kepentingan;
- Perselisihan Hubungan Kerja (PHK), dan
- Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Karena ada suatu perselisihan, tentunya ada pihak-pihak yang saling berselisih. Pihak-pihak yang berselisih inilah kemudian dapat menhadi pihak yang dapat berperkara pada lembaga-lembaga penyelesaian jika terjadi perselisihan atau sengketa. Peradilan hubungan industrial ini merupakan peradilan khusus di mana para pihak yang terlibat dalam penyelesaian perselisihan tentunya khusus pula, yaitu par apihak yang berasal dari masyarakat industrial bukan masyarakat pada umumnya.
para pihak yang dapat berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha. Pihak yang berperkara dapat juga terjadi antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu perusahaan. Ketentuan umum UUPPHI memberikan batasan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentu lain. Pekerja/buruh yang dimaksud disini meliputi pekerja/buruh pada perusahaan swasta BUMN / BUMD, usaha-usaha seosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbetuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus.
- Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan buru/pekerja dan keluarganya.
- Pengusaha adalah: a) Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perushaan milik sendiri, b) orang peseorangan, persekutuan atau badn hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya, c) orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud di atas yang berkedudukan di luar wilayah Indoesia.
- Perusahaan adalah: a) setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan pekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, b) usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, c) Persekutuan atau badan hukum yang dimaksud di sini adalah Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, usaha-usaha sosial danusaha-usaha lain yanng tidak berbentuk perusahaan, tetapi mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah.