Pengacara Perceraian di Bali / Badung / Gianyar dan Denpasar

Pengacara Perceraian di Bali / Badung / Gianyar dan Denpasar, jika anda membutuhkan jasa pengacara atau advokat Perceraian di wilayah Provinsi Bali, seperti di wilayah kota kabupaten seperti Denpasar, Badung, Gianyar, dan sekitanya maka anda dapat menghubungi kami di nomor: 0852-2892-6767. Kantor kami sering kami malayani jasa bantuan hukum dan juga konsultasi hukum, baik untuk warga negara asing maupun warga negara indonesia. Layanan bantuan hukum yang kami berikan terkait dengan berbagai kasus yang ada di Indonesia misalnya kasus keluarga, sengketa, kasus pidana dan kasus-kasus hukum lainnya.

Pengacara Perceraian di Bali / Badung / Gianyar dan DenpasarKenapa harus menggunakan Tim Pengacara dari Kantor Hukum RAM & Partners? tujuan memilih pengacara adalah agar Anda terhindar dari berbagai resiko karena kelalaian atau kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari yang sedang anda jalani, baik berkenaan dengan masalah pribadi, keluarga, kegiatan usaha atau bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang saat ini. Apa sih keuntungan memilih kantor kami? perlu kami jelaskan telah memiliki rekan dalam lingkup wilayah Seluruh Indonesia yang siap menangani kasus-kasus baik itu perdata maupun pidana, dimana tim advokat yang bergabung dengan kami memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.

Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:

  1. Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus  Duplikatnya;
  2. Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
  3. Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
  4. Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
  5. Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat