Pengacara Magelang Permohonan Wali Adhol

Pengacara Magelang Permohonan Wali Adhol

Pengacara Magelang Permohonan Wali Adhol

Wali Adhol (Enggan Menikahkan)

Wali adhol atau enggan menikahkan adalah wali yang memang tidak menyetuji pernikan puterinya yang akan berlangsung. Wali bersikap demikian karena dilatar belakangi banyak factor diantaranya:

  1. Puterinya Sudah dijodohkan dengan orang lain pilihan orang tuanya.
  2. Orang tuanya beranggapan tidak sekufu’ (sederajat} baik secara ekonomi, Strata sosial dll.
  3. Dan faktor lainnya.

Dalam menyikapi ini seorang Penghulu harus lebih cermat menyikapinya, apakah sang wali yang bersikap adhol tersebut masih bisa dirayu untuk menyetujui adanya pernikahan puterinya atau memang betul betul sudah enggan. Secara hukum posisi wali yang demikian bisa digantikan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai wali hakim. Dengan sang pengantin wanita memohon kepada bapak penghulu untuk dinikahkan dengan calon suaminya.

فإن استجر فاالسلطان ولي لمن لآولي له

Jika memang tidak ada lagi (ditemukan) lagi wali yang sah maka sulton (Petus Negara) dalam hal ini bapak penghulu boleh bertindak menjadi walinya sebagi wali hakim.

Wali Mafqud (Tidak ketahuan rimbanya)

Adalah wali yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya mungkin karena pergi merantau atau kemana dan tidak pernah ketahuan alamat pastinya. Dalam hal ini bapak penghulu juga berhak menikahkan sebagai wali hakim dengan permohonan dari pihak pengantin perempuan.

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
  3. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy buku nikah orang tua Pemohonan yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy akte cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Foto copy akta kelahiran yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (Asli harus ada)
  8. Membayar panjar.

Demikian penjelasan kami : Pengacara Magelang Permohonan Wali Adhol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat