Tata Cara dan Syarat Pengajuan Gugatan Di Pengadilan Agama
BIDANG PERCERAIAN SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK .
- Foto Copy KTP Penggugat Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 Kemudian dilegis di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat/Pemohon/ Duplikatnya 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegis di Kantor Pos.
- Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 6 exsemplar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI Unit Gagas Pelaihari, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar.
- Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/ Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Pelaih.
- Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan pasal 19 PP No.9 Tahun 1975
Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
- PERMOHONAN IZIN POLIGAMI.
1). Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegis di Kantor Pos.
2). Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon /Duplikat dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos.
3). Surat Pernyataan dari isteri pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh isteri pertama.
4). Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami).
5). Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon.
6). Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974 yaitu :
a). Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b). Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c). Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 ayat (1) untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut :
a). Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
b).Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri
isteri dan anak-anak mereka.
c). Adanya jaminan bahwa suami akan ber5laku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak
mereka.
7). Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
8). Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI Unit Gagas yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).
- ISBAT NIKAH.
1). Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II yang masih berlaku, dan diberi meterai 6000 yang dilegis di Kantor Pos.
2). Permohonan Isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami.
3). Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI Unit Gagas Pelaihari yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
4). Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus.
5). Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat 6 exsamplar.
- GUGATAN HARTA BERSAMA.
1). Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos.
2). Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat/Duplikatnya, 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
3). Foto Copy Akte Cerai 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
4). Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI Unit Gagas Pelaihari, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
5). Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
6). Surat gugatan dibuat 6 eksemplar, masing-masing 3 untuk majelis hakim, 1 buah untuk PP 1 buah untuk Tergugat, dan 1 untuk dalam berkas.
- GUGATAN WARIS.
1). Foto Copy KTP Penggugat/ Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos.
2). Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
3). Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
4). Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI Unit Gagas Pelaihari yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
5). Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
6). Surat Gugatan dibuat 3 buah untuk majelis Hakim, 1 buah untuk PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.