Cara Menghadapi Surat Penggilan Polisi
Siapapun menghadapi panggilan polisi (dalam hal ini penyidik Polri) dalam rangka pemeriksaan pasti akan merasa cemas. Cemas karena takut terlibat, atau dipersulit dan lain-lain, namun secara psikologis memang kurang nyaman menerima panggilan entah sebagai saksi atau tersangka. Agar dapat “lebih nyaman” saat anda menerima panggilan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehingga rasa kurang nyaman itu berkurang. Beberapa hal yang anda lakukan untuk menghadapi panggilan polisi :
- Batas Waktu Penerimaan Panggilan dengan Jadwal Panggilan apakah patut / wajar sesuai dengan hukum yang berlaku 3 hari sebelum pemeriksaan; Klu ada panggilan lewat telp atau ajakan tanpa surat resmi bisa menolak dengan tegas.
- Lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.
- Lihat status panggilan, status panggilan ada dua: sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.
- Lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut.
- Hubungi Advokat / Pengacara untuk sekedar melakukan konsultasi dan bila diperlukan untuk melakukan pendampingan saat pemeriksaan nanti;
- Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya. Jika didampingi pengacara tentu yang akan melakukan koordinasi adalah pengacara / advokatnya.
- Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan, anda boleh didampingi dan disarankan menggunakan jasa advokat vatau pengacara tentunya pengacara / advokat yang berpengalaman agar sobat ram makin percaya diri.
- Bila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang ( karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan) sebaliknya anda dapat komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.
- Bila anda tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, jika didampingi advokat / pengacara maka pengacara atau advokatnya melakukan koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu (bisa per telepon), bila sakit anda dapat mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik ( agar penyidik tahu dan dapat memperkirakan kapan akan memanggil anda lagi setelah anda sembuh). Polisi (penyidik) saat ini sudah lebih akomodatif dengan kesulitan macam itu. Sesuai UU, anda “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan.
Demikianlah Cara Menghadapi Surat Penggilan Polisi Untuk Jasa pendampingan di Kepolisian anda dapat menghubungi kami di Kontak WhatsApp: 085228926767.