Pengertian Advokat, Pengacara dan Kantor LBH

Pengertian Advokat, Pengacara dan Kantor LBH.

Pengertian Advokat, Pengacara dan Kantor LBH

Advokat adalah salah satu istilah yang sering digunakan untuk seseorang yang memberikan bantuan atau layanan hukum kepada pencari keadilan yang berperkara. Advokat adalah penasihat hukum yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam surat keputusan tersebut dijelaskan beberapa ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersbut, telah ditetapkan tempat kedudukannya atau domisilinya pada suatu kota tertentu di dalam wilayah Pengadilan Negeri;
  2. Pada dasarnya advokat tersebut dapat beracara di muka pengadilan di semua lingkungan badan, termasuk di Pengadilan Agama di seluruh Wilyah Republik Indonesia;
  3. Dalam rangka penertiban administrasi pengawasan dan pembinaan maka apabila advokat tersebut akan beracara di muka pengadilan di luar daerah hukum Pengadilan Tinggi dimana ia berdomisili, maka advokat tersebut diwajibkan melaporkan diri kepada Ketua Pengadilan Tinggi secara tertulis dengan menyampaikan tembusan kepada: 1) Mahkamah Agung RI, 2) Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang di tuju; 3) Pengadilan Agama yang dituju.

Penyampian surat pemberitahuan ini dilakukan dengan surat tercatat, diharapkan sudah diterima pada alamat yang dituju satu minggu sebelum ia mulai beracara.

Pengacara Praktik

Pengacara praktik adalah penasihat hukum yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut, pengacara praktik dimaksud telah ditetapkan tempat kedudukannya, atau domisilinya pada suatu kota tertentu di dalam wilayah Pengadilan Negeri. Pada dasarnya pengacara praktik tersebut dapat beracara disemua lingkungan abadan peradilan, termasuk di Pengadilan Agama, di seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama. Dalam rangka penertiban administrasi pengawasan dan pembinaannnya, apabila pengacara praktik tersebut akan beracara di muka pengadilan di luar daerah hukum Pengadilan Negeri tempat domisilinya, ia wajib melaporkan secara tertulis dengan menyampaikan tembusan kepada:  1) Mahkamah Agung RI, 2) Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang di tuju; 3) Pengadilan Negeri tempat domisilinya, 4) Pengadilan Agama yang dituju.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) fakultas hukum atau syariah dapat memberikan bantuan hukum di muka pengadilan di derah hukm pengadilan, di mana Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut terdaftar. Jika berpraktik di luar wilayah Pengadilan Negeri namun masih dalam wilayah Pengadilan Tinggi tempat kedudukannya, maka ia harus mendapatkan izin praktiknya, dan menyampaikan izin praktik tersebut kepada (a) Ketua Pengadilan Tinggi di luar Pengadilan Tinggi Umum, (b) Ketua Pengadilan Negeri tempat terdaftar, dan (c) Ketua Pengadilan di luar Pengadilan Negeri yang dituju;

Namun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka istilah advokat, pensihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang berpraktik di muka penagdilan, di tetapkan sebagai advokat, dan pengangkatan advokat tersebut menurut Undang-Undang 18 tahun 2003 tentang Advokat itu dilakukan oleh Organisasi Advokat (Pasal 2 ayat (2)).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat