Pengacara Kasus Narkotika Jogja, Sleman, Bantul

Pengacara Kasus Narkotika Jogja, Sleman, Bantul

Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul cenderung mengalami peningkatan, hal ini cukup meresahkan orang tua yang memiliki anak yang sedang menimba ilmu atau belajar di Kota Jogja atau kota pendidikan ini. Tanpa sengaja atau tidak anak-anak, pelajar, pekerja atau bahkan orang tua yang berada di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul berhadapan dengan pihak Kepolisian atau BNN atas dugaan penyalahgunaan narkotika, pengedar narkotika, penyimpan narkotika, kurir narkotika (baik jenis sabu, ganja, heroin, dan sebagainya).

Pengacara Kasus Narkotika Jogja, Sleman, Bantul

Tindakan penyalahgunaan narkotika ( baik jenis sabu, ganja, heroin, dan sebagainya) bisa terjadi karena berbagai faktor, bisa faktor ekonomi, gaya hidup, lingkungan, pengaruh teman, dan berbagai faktor lainnya. Namun biar bagaimanapun posisinya ketika tertangkap oleh Kepolisian atau BNN langkah yang tepat adalah dengan menghubungi Pengacara / Advokat yang bisa mendampingi agar dapat memberikan bantuan hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengacara Kasus Narkotika Jogja, Sleman, Bantul. Berikut kami berikan rangkuman mengenai pengertian Narkotika, Pecandu Narkotika, Penyalah Guna, dan Pemufakatan Jahat dalam kasus Narkotika.

  • Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (Lihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika).
  • Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
    (Lihat Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika).
  • Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. (Lihat Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika).
  • Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. (Lihat Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika).

Pengacara Perceraian Wates Kulonprogo

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat