Pendampingan Sebagai Pelapor

Pendampingan Sebagai PelaporĀ 

Pendampingan Sebagai PelaporBanyak kasus pidana mengharuskan kita meminta bentuan kepada Kantor Hukum / Pengacara agar dapat dilakukan pendampingan didalam membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang telah merugikan kita. Kenapa begitu penting di dampingi oleh Pengacara karena Pengacara adalah orang yang lebih tau hukum dan akan memudahkan kita dalam memberikan penjelasan kepada penyidik di kentor kepolisian agar laporan yang kita ajukan dapat diteriman dan di proses secara hukum.

Kami Kantor Hukum RAM & Partners merupakan kantor yang telah berpengalaman dalam menangani kasus Pidana baik sebagai Pelapor (Korban) dan bahkan sebagai Pelaku (Tersangka), sebelum membuat laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana biasanya kami mengajak tim untuk melakukan bedah kasus berdasarkan kronologi dan bukti yang dimiliki oleh klien kami, setelah dilakukan gelar dan ditemukan adaya unsur tindak pidana maka selanjutnya kami membuat surat laporan/pengaduan kemudian kami proses di kantor kepolisian dimana wilayah hukumnya.

Setelah kami proses tentu kami akan membutuhkan kehadiran klien untuk datang secara bersama-sama dengan kami dampingi untuk memberikan keterangan didepan kepolisian dimana perkara tersebut akan diperiksa, dan hal yang sangat menguntungkan kita menggunakan jasa pengacara adalah dimana secara mental kita tidak takut dan tidak resah berlebihan karena ada pengacara yang mendampingi yang telah siap untuk membela kita pada proses pemeriksaan.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat