Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum
A. Perbuatan Melawan Hukum menurut *Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (KUH Perdata), Yurisprudensi dan Doktrin* di Indonesia.
Bahwa dasar hukum Pengugat untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Ajaran Para Ahli Hukum/Doktrin, sebagai berikut:
Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa :
“Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”
Pasal 1366 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa :
“Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”
Pasal 1367 KUH Perdata Indonesia menyebutkan bahwa:
“Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, unsur perbuatan melawan hukum adalah :
1. Adanya Perbuatan (melawan Hukum/onrechtmatig)
2. Adanya Kerugian (Schadel), antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat (causaliteitverband)
3. Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld).
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 Juli 1996 (Bukti P – 33), menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:
1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum-adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;
2. Kerugian-adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;
3. Kesalahan dan Kelalaian-adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat;
4. Hubungan Kausal-adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak Penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat.
Sementara itu, Putusan Hoge Raad Negeri Belanda tanggal 31 Januari 1919 menyebutkan bahwa :
Standard baku (standardarrest) Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919 mengenai pengertian perbuatan melawan hukum (“Onrechtmatige daad”) menyatakan :
“Pengertian Onrechtmatige daad termasuk pula perbuatan yang memperkosa suatu hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan di dalam masyarakat baik terhadap orang maupun benda lain”.
(Chidir Ali, SH., Badan Hukum, halaman 202, Alumni, Bandung, 1999).
Doktrin : Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa :
“Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan …….tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat”
(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).
Doktrin : Unsur kesalahan menurut J. Satrio :
“ ……”kesalahan/schuld” disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku”
(R. Setiawan, SH., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta, Bandung, Cetakan Kelima, 1994).