Pencabutan Laporan Polisi Apakah Bayar atau Gratis?
Pertanyaan: Sering Juga masyarakat cabut laporan polisi diminta uang administrasi Rp. 1,000,000 apa ada dasar hukumnya? mohon penjelasan Video berikutnya
Jawaban: Mengenai pencabutan pengaduan, dapat dilakukan pada tahapan proses peradilan yaitu pada tahapan penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan boleh juga dimuka Persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada penegak hukum bahwa Pelapor atau yang menjadi Korban tidak mau melanjutkan tuntutannya. Dan ingat, waktu untuk mencabut aduan tersebut adalah tiga bulan semenjak hari pertama dimasukkannya suatu aduan.
Didalam Pasal 75 KUHP berbunyi “Barangsiapa yang memasukkan pengaduan, tetap berhak untuk mencabut kembali pengaduannya itu dalam tempo tiga bulan sejak hari dimasukkannya.”
Sementara, perlu sangat penting untuk diketahui bahwa mengenai pengaduan ini hanyalah suatu tindak pidana yang dikategorikan sebagai Delik Aduan contoh Pasal 284 KUHP(Perzinahan), pasal 310 KUHP(pencemaran nama baik), pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 367 KUHP (pencurian dalam kalangan keluarga), dan pasal 27 ayat(3) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan umum UU No. 19 tahun 2016. Dan perlu di ingat pula bahwa Delik Aduan merupakan suatu delik yang dimana perkaranya hanya dapat diproses apabila ada suatu pengaduan tentang suatu tindak pidana dari orang yang menjadi korban.
Sehingga ketika suatu pengaduan sudah dicabut oleh si pelapor, maka penuntutan menjadi batal karena pencabutan pengaduan merupakan syarat mutlak dalam pembatalan penuntutan. Terkecuali suatu tindak pidana yang terkategori Delik Biasa, maka walaupun adanya suatu laporan telah di cabut, perkara tetap akan diproses.
Namun kadang ada sesuatu hal yang biasa menimbulkan keresahan masyarakat, mengenai Biaya yang dibebankan dalam hal pencabutan pengaduan di Kepolisian. Apakah benar dalam pencabutan Pengaduan perkara di Kepolisian harus membayar biaya tertentu? karena kadang hal itu menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Atau, apakah pernah terjadi?
Perlu diketahui, bahwa tidak ada aturan yang memberikan beban biaya dalam pencabutan pengaduan perkara di Kepolisian, dengan kata lain Cabut Laporan Tidak Dipungut Biaya Apapun. Kalaupun ditemukan, maka sebenarnya hal itu merupakan suatu penyimpangan atau Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh “oknum” Anggota Kepolisian dalam membebankan seseorang pelapor yang hendak mencabut aduannya. Sederhanya, dalam pencabutan aduan bisa dengan cara mengirim surat permohonan pencabutan laporan berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak berperkara yang telah berdamai.
Demikian jawaban dari kami terkait dengan pertanyaan Pencabutan Laporan Polisi apakah bayar atau gratis semoga jawaban kami bermanfaat. Untuk konsultasi lanjut silahkan WhatsApp: 085228926767.