Cara Melaporkan Hakim

Cara Melaporkan Hakim? Berikut kami berikan penjelasan Bagaimana cara melaporkan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal?

Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus memenuhi kode etik profesi hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial yang dibuat Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”).

Salah satu kode etik yang harus dipenuhi hakim adalah berperilaku adil, yang di antaranya dilakukan dengan:

  1. Wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Dilarang memberikan kesanbahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penutut dan saksi berada dalam posisi istimewa untuk mempengaruhi hakim.
  3. Dalam menjalankan tugas yudisialnya, dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka,keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak- pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan
  4. Dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lainyang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim.

Di Komisi Yudisial Pelaporan perilaku hakim dilakukan melalui tiga cara:

  • Secara online dengan mengisi formulir pelaporan online yang berada di website Komisi Yudisial
  • Mengirimkan laporan terkait dengan perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) melalui surat ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan dan dokumen pendukung dikirim ke kantor KomisiYudisial, Jl. Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
  • Datang langsung ke kantor Komisi Yudisial dan menyerahkan laporan kepada Petugas Penerima Laporan Masyarakat Subbagian Administrasi Pelaporan Masyarakat.

Bagaimana tata cara melaporkan perilaku hakim secara online?

  1. Buka website Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id
  2. Lihat tautan “Lapor Perilaku Hakim” pada sebelah kanan halaman web
  3. Jika ingin membuat laporan untuk pertama kali silakan klik tombol menu “daftar” pada sebelah kanan menu bar.
  4. Jika sudah pernah membuat laporan sebelumnya silakan klik tombol menu “masuk” pada kanan atas menu bar
  5. Klik tombol menu “buat laporan” jika hendak membuat laporan, kemudian mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan (format digital) dengan memperhatikan “Panduan Pengisian Form Pelapor” yang ada disisi kanan kolom
  6. Jika hendak melihat laporan yang telah dibuat klik menu “laporan” pada halaman “laporan Pelapor”
  7. Sebelum membuat laporan pastikan bahwa email anda aktif
  8. Persiapkan dokumen dalam format digital jika anda akan mengunggah dokumen sebagai data pendukung laporan

Apakah diperbolehkan datang langsung?

Diperbolehkan datang langsung ke kantor Komisi Yudisial dan menyerahkan laporan kepada Petugas Penerima Laporan Masyarakat Subbagian Administrasi Pelaporan Masyarakat.

Bagaimana prosesnya?

Laporan Masyarakat terkait dengan perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH akan diverifikasi perihal dan kelengkapan administrasinya, jika laporan merupakan kewenangan Komisi Yudisial dan kelengkapan administrasi belum terpenuhi maka Pelapor akan disurati untuk melengkapi dalam waktu 30 hari agar bisa diproses lebihlanjut.

Laporan yang sudah lengkap persyaratannya akan dianalisa selanjutnya di panelkan untuk menentukan dapat ditindaklanjuti atau tidak, jika tidak dapat ditindaklanjuti maka akan disampaikan ke Pleno untuk diputus, jika dapat ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan/klarifikasi Pelapor dan Sanksi, hasilnya akan disampaikan di Pleno untuk diputus terbukti atau tidak terbukti,

jika terbukti maka akan dilakukan pemeriksaan Terlapor. Hasil pemeriksaan terlapor akan diPlenokan untuk memutuskan sanksi akan dijatuhkan pada Terlapor. Hasil Penanganan Laporan akan disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor secara tertulis.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat