Syarat dan Ketentuan Bebas Bersyarat

Syarat dan Ketentuan Bebas Bersyarat, Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Syarat dan Ketentuan Bebas Bersyarat

Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertianpembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”

Di bawah ini adalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana (lihatPasal 6 Permenkumham 01/2007):

A.        Persyaratan Substantif:

(1)     telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;

(2)     telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;

(3)     berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;

(4)     masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;

(5)     berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

a.         Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

b.         Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalamwaktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan

c.         Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

(6) Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan)bulan;

B.        Persyaratan Administratif:

(1)     kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);

(2)     laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;

(3)     surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidanadan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;

(4)     salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukanNarapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;

(5)     salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;

(6)     surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;

(7)     bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:

a.         surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;

b.         surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Pembebasan bersyarat ini adalah hak bagi setiap narapidana/anak pidana(lihat Pasal 14 ayat (1) huruf k UU 12/1995). Oleh karena itu setiap narapidana/anak pidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.

Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana  itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat.

Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat