Pembatalan Perkawinan / Pernikahan

Pembatalan Perkawinan / Pernikahan

Pembatalan perkawinan adalah tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan itu tidak sah. Akibatnya, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.

Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, yakni Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”). Pasal 22 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pengadilan yang berwenang untuk membatalkan perkawinan adalah pengadilan yang daerah kekuasaannya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan atau di tempat tinggal suami istri, tempat tinggal suami atau tempat tinggal istri

Untuk yang beragama Islam, aturan mengenai pembatalan perkawinan, selain diatur secara umum dalam UU Perkawinan dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya, di atur secara khusus dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Batalnya perkawinan merupakan konsekuensi logis atau akibat dari larangan perkawinan dapat dilihat dalamPasal 70 – Pasal 76 KHI,

Penegasan lain mengenai alasan pembatalan perkawinan terdapat pula dalam Pasal 72 KHI bahwa:

  1. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;
  2. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri;
  3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Prosedur Pembatalan Perkawinan

Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang bertempat di tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan.

Adapun yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 73 KHI adalah:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri. Misalnya, bapak atau ibu dari suami atau istri, kakek atau nenek dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri, artinya bahwa inisiatif permohonan itu dapat timbul dari suami atau istri saja, atau dapat juga dari keduanya secara bersama-sama dapat mengajukan pembatalan perkawinan.
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang undang. Pejabat yang ditunjuk ditentukan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini urusan tersebut masih dipegang oleh Petugas Pencatat Nikah, Kepala Kantor Urusan Agama, Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri.
  4. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 67 KHI.

Demikain penjelasan kami mengenai : Pembatalan Perkawinan / Pernikahan untuk konsultasi lanjut silahkan hubungi Kontak WhastApp: 085228926767

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat