Perbedaan Antara Warisan dan Wasiat dalam kehidupan sehari-hari.
Harta waris dalam istilah fara’id dinamakan tirah adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi. Dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dan yang dimaksud dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Warisan secara rinci diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Buku II tentang Hukum Kewarisan yang terdiri dari bab Bab I sampai dengan Bab IV, yaitu:
- Bab I tentang Ketentuan Umum (Pasal 171)
- Bab II tentang Ahli Waris (Pasal 172 sampai dengan Pasal 175)
- Bab III tentang Besarnya Bagian (Pasal 172 sampai dengan Pasal 175)
- Bab IV tentang Aul dan Rad (Pasal 172 sampai dengan Pasal 175).
Dan yang dimaksud dengan pengertian Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Mengenai hukum wasiat ini sendiri di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 namun tidak mengatur secara jelas. Namun Wasiat secara jelas justru diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Buku II tentang Hukum Kewarisan Bab V tentang Wasiat (Lihat Pasal 197 sampai dengan Pasal 209), yang mengatur tentang:
- Syarat-syarat pihak dalam wasiat;
- Harta benda yang diwasiatkan;
- Cara-cara wasiat;
- Batalnya wasiat;
- Pencabutan wasiat;
- Batas besarnya harta yang diwasiatkan;
- Cara pembukaan surat wasiat;
- Wasiat anggota tentara pada waktu perang;
- Wasiat yang dalam perjalanan melalui laut;
- Pihak yang tidak dapat menerima wasiat;
- Wasiat wajibah.
Demikaianlah penjelasn kami terkait dengan Perbedaan Antara Warisan dan Wasiat.