Alasan dan Syarat Perceraian, Bagi yang Beragama Islam
Perlu kami tegaskan pengajuan perceraian tidak dapat diajukan dengan alasan sudah tidak cinta, tidak cocok, atau tidak suka lagi dengan suami / istri. Dalam pengajuan gugatan perceraian dapat diajukan dengan alassan-alasan perceraian sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan adapun alasan perceraian yang dapat diajukan atau dibenarkan bagi yang beragama Islam adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan adapun alasan-alasan perceraian tersebut sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selam 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa adanya alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
- Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak; dan
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Mungkin banyak yang lupa dengan isi sighat taklik talak setalah diucapkan pada hari Perkawinan dulu ketika penuh semangat dan perjuangan untuk menikahi istri anda. Untuk itu kami mencoba mengingatkan kembali agar anda ingat akan sumpah atau janji anda yang penah diucap dan bahkan di tandatangani didepan orang ramai beberapa menit setelah anda mengucapkan ijab qobul, khususnya saat ini anda yang lagi mengalami masalah keluarga agar bisa merenung dan bisa rukun kembali itu harapan kami sebagai sesama Muslim.
Perlu kami ingat kembali pada umumnya orang yang menikah secara agama Islam setelah ijab qobul diminta oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membaca sighat taklik talak, yang berada di belakang buku nikah serta menandatanganinya, dan adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya:
- Meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut, atau
- Saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya, atau
- Saya menyakiti badan/jasmani istri saya, atau
- Saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan atau lebih;
Dan karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut dan kemudian istri saya membayar Rp 1.000,00 (serubu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Alasan dan Syarat Perceraian, Bagi yang Beragama Islam
Perkawinan merupakan ibadah yang paling panjang dalam hidup, dan dalam mengarungi kehidupan rumah tangga akan penuh dengan cobaan dan rintangan baik yang dihadapi oleh suami atau istri namun terkadang ada yang memilih menyerah dan mengakhiri ibadah tersebut melalui gugatan di pengadilan. Namun sebelum anda terlalu jauh ada baiknya kami mengingatkan kembali bahwa perceraian memang di perbolehkan namun dibenci oleh Allah SWT. Namun keputusan tetap ditangan anda karena anda yang menjalani dan yang merasa apa yang terjadi, sehingga putusan anda adalah untuk kebaikan anda sendiri. Namun sebelum anda memutuskan mengajukan gugatan perceraian di pengadilan ada baiknya anda mengukur terlebih dahulu apakah membangun rumah tangga tersebut banyak manfaat atau mudoratnya jika banyak manfaat maka pertahankan jika tidak maka keputusan menggugat ada di tangan anda.
Sebelum mengajukan gugatan anda harus atau apa saja yang menjadi pesyaratan dalam mengajukan gugatan perceraian jika menggunakan seorang Advokat atau Pengacara, Ada beberapa mengenai syarat pengajuan gugatan Perceraian, ada beberapa berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu :
- Buku Nikah yang Asli bagi yang Muslim atau Akte Nikah dari Cacatan Sipil bagi yang Non Muslim, jika tidak ada dikarena hilang bisa segera mengurus Duplikatnya dengan membawa surat pengantar dan surat kehilangan dari kepolisian dan datang di KUA atau Catatan Sipil dimana pertama kali buku nika / akte tersebut diterbitkan;
- Identitas Berupa Asli seperti (KTP) yang masih berlaku, atau Surat Keterangan Domisili Asli dimana anda domsili/tempat tinggal saat mengajukan gugatan;
- Alamat lengkap Tergugat/Termohon selengkap-lengkapnya (Nama Jalan, Nomor, RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi), apabila tidak tahu alamat/keberadaannya bisa menggunakan surat keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya diselururuh wilyah Indonesia agar bisa digunakan dengan mengajukan gugatan ghaib atau panggilan umum nantinya;
- Siapkan minimal 2 (dua) orang Saksi untuk dihadirkan pada saat pemeriksaan di persidangan dimana nanti ada persidangan pemeriksaan saksi, dan untuk saksi harus mengetahui permasalahan rumah tangga anda yang mendengar, melihat atau merasakan, saksi boleh dari pihak keluarga seperti orang tua, kakak, adik, sepupu, paman, tante, teman, atau tetangga dimana anda tinggal bersama;
- Berkas atau dokumen tambahan seperti Akte Anak, KK (kartu keluarga), Sertifikat atau Surat-surat yang sekiranya berkaiatan dengan masalah Harta Bersama (Gono-Gini) dan lain-lainnya jika ada dan diperlukan jika anda ingin menggugat hak asuh anak dan harta bersama (gono gini).