Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menemui dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, misalnya penipuan atas jual beli, penipuan arisan online, dan berbagai modus penipuan lainnya. Selain kasus itu ada juga kasus penggelapan misalnya penggelapan uang maupun barang dan bahkan karyawan menggelapkan uang perusahaan yang dikenal dengan penggelapan dalam jabatan. Berikut kami berikan penjelasan Pasal Penipuan dan Penggelapan agar lebih paham terkait dengan unsur dan ancaman pidananya.
Pasal 378 KUHP “Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 372 KUHP “Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 374 KUHP “Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.