Pencemaran Nama Baik & Fitnah

PENCEMARAN NAMA BAIK & FITNAH

Pencemaran Nama Baik & Fitnah

Pasal pencemaran nama baik bukan hal yang sepele. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. Dalam KUHP dan UU 1/2023 atau KUHP Baru dimuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemudian, jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.

Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP sekarang, pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp 4,5 juta.

Sementara itu, dalam KUHP Baru, pasal pencemaran diatur dalam Pasal 433 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Jika pencemaran nama baik terjadi di media sosial, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Pasalnya, dalam UU ITE pencemaran nama baik juga ditegaskan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang. Hukum pencemaran nama baik diterangkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Jika melanggar hukum pencemaran nama baik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo. UU 19/2016, yakni berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pencemaran nama baik paling banyak Rp750 juta.

Definisi Fitnah:

Fitnah adalah tindakan menyampaikan tuduhan palsu yang tidak berdasar fakta, dengan maksud merusak nama baik orang lain. Tuduhan ini biasanya dilakukan secara lisan dan terbuka di hadapan orang lain atau dalam forum.

Contoh: Menuduh seseorang mencuri tanpa bukti, padahal tidak ada peristiwa pencurian.

Pencemaran Nama Baik:

Pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang diketahui umum, baik itu benar maupun tidak, dan dilakukan di ruang publik atau melalui media massa.

Contoh: Menuliskan komentar negatif atau menghina seseorang di media sosial atau menyebarkan pamflet yang menjelekkan nama seseorang.

Pasal 311 KUHP (KUHP Lama):

Barang siapa yang melakukan kejahatan pencemaran dan tidak dapat membuktikan tuduhannya yang bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka ia dapat dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

Setiap orang yang tidak bisa membuktikan tuduhan yang diketahuinya tidak benar, dapat dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021 (Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, dan KB/2/VI/2021), yang mengatur pedoman implementasi UU ITE, termasuk untuk WhatsApp. SKB ini menegaskan bahwa konten di WhatsApp, seperti grup tertutup, tetap bisa diproses hukum jika melanggar UU ITE (pasal pencemaran nama baik, kesusilaan, atau penyebaran data pribadi tanpa izin), namun menekankan keadilan dan mengecualikan karya jurnalistik sesuai UU Pers.

Unsur “supaya diketahui umum” (dalam konteks transmisi, distribusi, dan/atau membuat dapat diakses) sebagaimana harus dipenuhi dalam unsur pokok (klacht delict) Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang menjadi rujukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang harus terpenuhi. Kriteria “supaya diketahui umum” dapat dipersamakan dengan “agar diketahui publik”. Umum atau publik sendiri dimaknai sebagai kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan konten atau mensyiarkan sesuatu pada aplikasi grup percakapan dengan sifat grup terbuka dimana siapapun bisa bergabung dalam grup percakapan, serta lalu lintas isi atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa adanya moderasi tertentu (open group).

Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.

Perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan/penistaan menurut KUHP lama paska putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 harus dimaknai sebagai penghinaan/penistaan/pencemaran yang dilakukan secara tertulis, dan tidak secara lisan.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat