Eksistensi Persidangan Elektronik Sidang elektronik atau yang dikenal dengan e-court adalah model persidangan yang dilakukan secara virtual melalui media elektronik. Sidang ini memungkinkan para
KANTOR HUKUM
Kantor Hukum, Kantor Advokat, Pengacara Pajak, Kantor Lawyer, Pengacara Perceraian Dan Mediator LAW FIRM RAM And Pertners, menangani berbagai kasus di berbagai daerah di Indonesia. Jika anda membutuhkan Jasa Pengacara / Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator silahkan kontak WA: 0852-2892-6767.
Kantor Pengacara | Perceraian | Advokat Pajak | Advokat | Jasa Pengacara Perceraian Di Kota Jogja / Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Mungkid, Magelang, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya.
Kantor Pengacara | Perceraian | Advokat | Jasa Pengacara Perceraian, Law Firm, Pengacara Perusahaan, Pengacara Keluarga, Konsultan Hukum Pajak, Lawyer, Law Office, Kantor LBH, Kantor LBH dan Mediator dengan Pengacara Terbaik, Terkenal dan Terpercaya yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. RAM & PARTNERS misi untuk memberikan bantuan hukum serta menegakkan keadilan bagi setiap orang, dengan memegang prinsip Keberanian, Kejujuran, Berilmu Pengetahuan, Profesional, dan Bertanggung Jawab.
Kantor Pengacara | Perceraian | Advokat | Jasa Pengacara Perceraian baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan). Kantor Hukum RAM & PARTNERS menangani berbagai kasus seperti Pidana, Perdata, TUN, Sengketa Hubungan Industrial, PHK, Kasus Perceraian Muslim / Non Muslim, Cerai Talak, Cerai Gugat, Perceraian PNS, Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini), Sengketa Warisan, Sengketa Tanah, Gugatan Hak Asuh Anak, Nafkah Anak, Permohonan Izin Poligami, Permohonan Perubahan/Ganti Nama, Adopsi Anak, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Cidera/Ingkar Janji.
Perbedaan Advokat dan Paralegal
Perbedaan Advokat dan Paralegal Advokat dan paralegal adalah dua profesi yang berkaitan dengan hukum. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara kedua profesi tersebut. Advokat Berdasarkan
Force Majeure dalam Hukum Perdata
Force Majeure dalam Hukum Perdata Force majeure adalah suatu keadaan memaksa yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Keadaan memaksa ini harus bersifat
Penipuan dan Wanprestasi bagaimana membedakannya?
Penipuan dan Wanprestasi bagaimana membedakannya? Oleh : Riqi setiawan, S.H (Lawyer Associate RAM) Penipuan dan wanprestasi merupakan dua perbuatan yang sering dipersamakan. Namun, kedua
Unsur – unsur Tindak Pidana
Pidana selalu dirumuskan dalam bentuk kalimat. Dalam kalimat itu mengandung Unsur Tindak Pidana yang disebut kompleksitas. Unsur Tindak Pidana itu kemudian membentuk suatu pengertian