Penipuan dan Wanprestasi bagaimana membedakannya? Oleh : Riqi setiawan, S.H (Lawyer Associate RAM) Penipuan dan wanprestasi merupakan dua perbuatan yang sering dipersamakan. Namun, kedua
KANTOR ADVOKAT
Kantor Advokat, Pengacara Pajak, Kantor Lawyer, Pengacara Perceraian Dan Mediator di Jogja, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Solo, Klaten, Boyolali, Magelang, Mungkid, Temanggung, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bali, Denpasar, Lombok, Mataram, Jambi, Bengkulu, Sorong, Kendari, Riau, Kantor LBH, Kantor Hukum, Pengacara Perdata dan Pengacara Pidana.
Sambutan Kantor Hukum RAM & PARTNERS mempunyai Advokat yang melipuputi wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I Yogyakarta, meliputi wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya;
Unsur – unsur Tindak Pidana
Pidana selalu dirumuskan dalam bentuk kalimat. Dalam kalimat itu mengandung Unsur Tindak Pidana yang disebut kompleksitas. Unsur Tindak Pidana itu kemudian membentuk suatu pengertian
Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Upaya Hukum Peninjauan Kembali Upaya Hukum Peninjauan Kembali adalah salah satu upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh pihak tergugat maupun penggugat terhadap
Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Banding Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara perdata tidak menerima suatu putusan pengadilan negeri karena merasa haknya terserang atau menganggap
Pembuktian Alat Bukti Saksi
Pembuktian Alat Bukti Saksi Dalam sistem peradilan Indonesia, Pembuktian Alat Bukti Saksi memegang peranan penting dalam mengungkap kebenaran suatu perkara. Hampir seluruh pembuktian perkara