Makalah Optik Teori Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Hukum

Makalah Optik Teori Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Hukum

Pengacara Perceraian Wates Kulonprogo

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “Daulat” artinya kekuasaan atau pemerintahan sedangkan “Kedaulatan” mempunyai arti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah.[1] Dengan mengatas namakan Kedaulan maka memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, yang mengatas namakan negara yang dapat diberlakukanpada setiap penduduk yang berada di seluruh wilayah negara tersebut. Kedaulatan, bahasa Latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty, bahasa Italianya disebut sovranita yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang satu kesatuan politik.[2]

Kedaulatan (soveriegnty) merupakan konsep yang biasa dijadikan objek dalam filsapat politik dan hukum kenegaraan. Di dalamya terkandung konsep yang berkaitan dengan ide kekuasaan tertinggi yang dikaitkan dengan negara (state).[3]  Sedangkan menurut John Austin, dalam pengertian kedaulatan, haruslah tercakup dua aspek sekaligus yaitu positif dan negatif. Secara positif, rakyat mematuhi  sovereign (the rule of population habitually the sovereign), dan secara negatif, sovereign tidak mematuhi siapa-siapa (the sovereign is not the habbits of obeying anyone).[4]

Pengertian kata kedaulatan dalam makna klasiknya berkaitan erat dengan gagasan mengenai kekuasaan tertinggi, baik di bidang ekonomi maupun terutama di lapangan politik. Akan tetapi, dalam kaitannya dengan makna kekuasaan yang bersifat tertinggi itu, terkandung pula dimensi waktu dan proses peralihannya sebagai fenomena yang bersifat alamiyah.[5]

Dengan adanya kedaulatan yang diberikan oleh rakyat kepada lembaga negara maka lembaga negara tersebut melaksanakan Kedaulatan negara yang asalnya dari rakyat  negara itu sendiri yakni rakyat dalam wilayah suatu negara. Ketika rakyat memberikan kekuasaan kepada negara maka Negara mempunyai kekuasaan penuh baik secara internal maupun secara eksternal. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara termasuk negara lain. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya kecuali aturan hukum yang diberlakukan inilah yang mencerminkan kedualatan negara. 

Menurut C.F Strong Kedualatan memiliki dua aspek, yaitu aspek internal dan aspek eksternal. Kedaulatan internal sudah didefinisikan sebagai supremasi seseorang atau sekumpulan orang dalam negara terhadap individu-individu atau perkumpulan-perkumpulan individu di dalam wilayah yurisdiksinya. Kedualatan eksternal didefinisikan sebagai kemerdekaan absolute suatu negara sebagai keseluruhan dalam kaitannya dengan negara-negara lain.[6] Artinya Tiap-tiap negara di dunia diakui eksistensinya berkat kedaulatan yang dimiliki oleh setiap negara yang ada. Jika  suatu negara berdaulat, maka negara yang dimaksud mempunyai suatu kekuasaan tertinggi terhadap wilayah tertentu, yang menimbulkan kewenangan negara untuk menerapkan perintah (hukum) di wilayah tertentu yang dikuasainya, yang kemudian disebut sebagai yurisdiksi.

Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam atau yang disebut internal dan keluar eksternal. Kedaulatan ke dalam (internal) adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya mulai dari politik, hukum, ekonomi dan sebagainya untuk kepentingan semua rakyat yang ada dalam suatu negara. Sedangkan kedaultan keluara (eksternal) adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain demi kepentingan bangsa dan Negara. Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini berarti pula bahwa bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain.

Menurut Jeremy Bentham menganggap bahwa kedaulatan haruslah bersifat non-subordinate dalam arti bersifat tertinggi dan unique dalam arti tidak ada duanya, tetapi Bentham enggan mengulas soal kedua ciri lainnya, sehingga sama sekali tidak menyinggungnya. Karena, bagi Bentham, untuk disebut sebagai negara, suatu masyarakat politik tidak mutlak harus bersifat independent.[7]

Pada umumnya kedaulatan merupakan dambaan setiap untuk mendapati atau medudukunya, artinya kekuasaan atau kedaulatan merupakan keleluasaan atau kebebasan dalam bertindak untuk membuat larangan dan perintah. Jika kedaulatan disandingkan dengan Negara maka kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan (negara) yang melahirkan hak atau perintah-perintah yang memaksa untuk dijalankan dalam suatu negara.

Orang-orang yang memegang kekuasaan yang dilembagakan dalam kata “Negara” maka konsekuensinya orang-orang atas nama negara tersebut memiliki kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan, sehingga kehendak negara adalah tidak lain dari pada kehandak orang-orang yang berkuasa tersebut. Dan yang menjadi hukum didalam negara adalah hanya yang dinyatakan atau ditentukan sebagai hukum oleh negara atau didalam prakteknya oleh penguasa negara. Negaralah yang menjadi pusat dan pokok dari segala kekuasaan dalam negara artinya secara internal. Dan kekuasaan untuk bertindak atau menjalin kerjasama dengan negara-negara lain atau bertindak untuk tidak bertinrak atau  menjalin kerjasama dengan  negara-negara lain hal ini sebagai wujud dari kekuasaan secara eksternal.

Campur tangan negara dalam berbagai bidang sangatlah dominan, karena kedaulatan negara berada pada pemerintahan sehingga orang-orang yang menjalankan pemerintahan dapat saja bertindak baik atau positif namun juga bisa bertindak buruk atau negatif. Kedaulatan negara di Indonesi di praktikkan dengan sistem pembatasan kekuasaan dengan dan pembagian kekuasaan antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Tujuan dari pemisahan dan pembagian kekuasaan ini tidak lain adalah agar kekuasaan atau kedaulatan tersbut tidak terpusat pada satu lembaga yang akan berdampak pada sistem pemerintahan yang otoriter nantinya sehingga dengan adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan ini akan terjadi penyeimbangan saling kontrol untuk memciptakan sistem pemerintahan yang positif.

Pembagian kekuasaan dibagi dalam dua cara, Pertama, secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya dan dalam hal ini yang dimaksud ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Kedua, secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian ini menunjukkan pembedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.[8]

Pada intinya, prinsip-prinsip pemisahan atau pembagian kekuasan itu dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan negara dari kemungiknan menjadi sumber dari penindasan dan tindakan sewenang-wenang pada penguasa.[9] Dari perspektif negara sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, dan merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara[10].

Bahwa pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan kedalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Di Indonesia selama ini UUD 1945 menganut paham kekuasaan yang bersifat horizontal, bukan pemisahan kekuasaan yang bersifat vertikal. Pendapat tersebut tampaknya disandarkan pada pemikiran, bahwa tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di MPR, yaitu Presiden, DPR, MA, dan yang lainnya merupakan derivasi dari kekuasaan MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat.[11]

Di Indonesia Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian Kedaulatan di Indonesia, berarti dilaksanakan oleh rakyat atau melibatkan rakyart melalui sistem pemberian kekuasaan kepada lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat dan merupakan lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, prinsip kedaulatan rakyat yang diberikan kepada negara sehingga lahirlah kedaulatan negara diwujudkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan selam ini, selain itu juga tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan yang diberlakukan saat ini.

Dalam konteks kedaulatan hokum Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaannya bukanlah dari Tuhan, raja, negara, maupun rakyat, akan tetapi berasal dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diungkapkan oleh filsuf Aristoteles, bahwa tak akan bisa diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin adalah hukum, seorang yang menjadi pemimpin  harus bertindak berdasarkan hukum. Hal yang menarik dalam kedaulatan hukum adalah ungkapan Hans Kelsen, sebagai tokoh positivistime hukum modern, bahwa seluruh kesadaran hukum universal hukum dari masyarakat adalah bersifat memaksa (imperatif). Negara dan hukum saja, maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum.

[1] Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (Departemen Pendidikan Nasional), hlm. 298.

[2] Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi,  (Jakarta: PT. Bhuana Imu Populer, 2008), hlm. 158.

[3] Jimly Asshiddiqie,  Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 95.

[4] John Austin, Lectures on Jurisprudence, London: Jhon Murray, 19884 dan The Province of Jurisprudence Determined, NY: The Noondau Press, 1954.hlm. 25.

[5] Jimly Asshiddiqie, SH, … op. Cit., hlm. 96.

[6] C.F Strong, Modern Political Constututions Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, (Bandung: Nusa Media, 20150, hlm. 105-106.

[7] Jimly Asshiddiqie,… Op.Cit, hlm. 107.

[8] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998), hlm. 138.

[9] Jimly Asshiddiqie, Op.Cit., hlm. 138.

[10] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1999), hlm.9.

[11] Jimly Asshiddiqie, SH, … Op.Cit, hlm. 6.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat