Pengajuan Isbat Nikah Dan Akibat Hukum
Akibat Hukum Itsbat Nikah Terhadap Anak Jika permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dikabulkan pasti berdampak positif:
- Pernikahan yang bersangkutan berkekuatan hukum dengan didaftarkan kepada PPN pada KUA Kecamatan yang mewilayahinya, selanjutnya KUA menerbitkan Kutipan Akta Nikah atau duplikat ktipan akta nikah.
- Buku Kutipan Akta Nikah berfungsi untuk mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, passport dan surat-surat penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri / tidak tercatat harus ditetapkan sebagai anak kandung dalam perkawinan ayah ibunya yang terjadi sebelum itsbat nikah.
- Sangat berfungsi untuk kepentingan administrasi data bagi anak-anak untuk kepentingan sekolah, mencari kerja dan pernikahan anak-anak.
- Amat bermanfaat bagi pengurusan keuangan yang terkait dengan suami, istri, anak-anak di Lembaga Keuangan yang ada seperti pencairan dana di Bank, klaim Asuransi dan sebagainya.
- Bebas menginap di hotel yang menerapkan system syari’ah, kita tidak akan dicurigai sebagai hubungan perselingkuhan.
- Bermanfaat bagi pengurusan perkara sengketa waris di Pengadilan Agama, tanpa surat kawin tidak mungkin pekaranya dapat dikabulkan oleh PA karena PA di Indonesia adalah lembaga Negara selalu bersifat formal dalam masalah bukti data administrasi warga yang berperkara, sehingga jika tanpa bukti Akta Nikah pasti perkaranya dinyatakan tidak terbukti dan pasti ditolak walau ada saksi-saksi yang mengetahui pernikahannya tapi tidak diajukan pengesahan /itsbat nikah.
Pengajuan Isbat Nikah dan Akibat Hukumnya. Untuk menghindari penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur, Pengadilan Agama berhati-hati dalam menangani permohonan itsbat nikah.
- Proses pengajuan, pemeriksaan dan penyelesaian permohonan itsbat nikah harus memedomani hal-hal berikut:
- Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh salah seorang suami atau isteri bersifat kontensius dengan mendudukkan isteri atau suami yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
- Apabila dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah dalam angka (2) dan (3) di atas diketahui bahwa suaminya masih terikat perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka isteri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika Pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan isteri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
- Permohonan itsbat nikah oleh anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan harus bersifat kontensius, dengan mendudukkan suami dan isteri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon.
- Suami atau isteri yang telah ditinggal mati oleh isteri atau suaminya, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah secara kontensius dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan yang dapat diupayakan banding dan kasasi.
- Dalam hal suami atau isteri yang ditinggal mati tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya maka permohonan itsbat nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka Pemohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
- Orang lain yang berkepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (2) dan (6), dapat melakukan perlawanan kepada Pengadilan Agama yang memutus, setelah mengetahui ada penetapan itsbat nikah.
- Orang lain yang berkepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3), (4) dan (5), dapat mengajukan intervensi kepada Pengadilan Agama yang memeriksa perkara itsbat nikah tersebut selama perkara belum diputus.
- Pihak lain yang berkepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan itsbat nikah tersebut dalam angka (3), (4) dan (5), sedangkan permohonan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama tersebut.
- Ketua Majelis Hakim, 3 hari setelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan jurusita pengganti untuk mengumumkan permohonan pengesahan nikah tersebut 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pada media massa cetak / elektronik atau minimal diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama.
- Majelis Hakim dalam menetapkan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhir pengumuman. Setelah hari pengumuman berakhir, Majelis Hakim segera menetapkan hari sidang.
- Amar Pengesahan Nikah: Contoh: “Menyatakan sah perkawinan antara Syahrini dengan Minakjinggo yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 1973 di wilayah KUA Kecamatan Talun”.
Kesimpulan akhir tentang Isbat Nikah:
- Itsbat Nikah memiliki pengertian Menetapkan Peristiwa Pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syari’at atau sudah terjadi di masa lalu (sebelum dan sesudah UU Perkawinan No.1/1974).
- Itsbat Nikah sangat berpengaruh positif secara hukum terhadap status keperdataan anak yang dilahirkan dari kedua orang tuanya yang telah memperoleh penetapan (dikabulkan) dari Pengadilan Agama.
- Itsbat Nikah sangat berpengaruh positif secara hukum terhadap status ahli waris, harta waris, bagian waris, serta sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan Agama (legal standing sebagai pihak).
- Menenteramkan hati dalam kehidupan sosial kita karena tidak akan diduga sebagai pasangan selingkuh (kumpul kebo) kendatipun tidak demikian adanya.
- Berperkara di Pengadilan Agama untuk itsbat nikah walau sangat hati-hati, akan tetapi lebih banyak kemudahan-kemudahan yang akan diperoleh, antara lain lebih cepat dan sederhana sidangnya bahkan bisa gratis (tanpa biaya perkara) dan masih ditambah fasilitas- fasilitas lainnya dari instansi Negara maupun swasta yang terkait.
Pengajuan Isbat Nikah dan Akibat Hukumnya Sumber: Pengadilan Agama Blitar Kelas 1 A Info lengkap silahkan kontak WA:085228926767