Alasan Perceraian Di Kabulkan Hakim
Pengajuan Perceraian Karena Sering Bertengkar. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga adalah alasan yang dapat dibenarkan dalam mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama baik itu pertengkaran dan perselisihan yang disebabkan selingkuh atau adanya pihak ketiga (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).
Kalimat nomor 6 tersebut diatas kalau dijabarkan kira-kira demikian bunyinya: Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sehingga tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam rumah tangga, dapat dijadikan alasan perceraian.
Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan masih ada harapan bagi suami istri untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga , tidak dapat dijadikan alasan perceraian. Bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak terus menerus baik masih ada harapan atau tidak ada harapan lagi bagi suami istri untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, tidak dapat dijadikan alasan perceraian.
Dipisahkannya kata perselisihan dan pertengkaran dalam alasan perceraian angka 6 tersebut diatas tentu mempunyai maksud yang berbeda. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, perselisihan adalah persengketaan yang harus diputuskan lebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus (halaman 1174) sedangkan pertengkaran adalah percekcokan, perdebatan, yang menurut penulis kedua kata tersebut adalah komulatif, yang menunjukkan bahwa perselisihan berbeda dengan pertengkaran .
Oleh karena kehendak kalimat dalam angka 6 tersebut diatas adalah “ terus menerus “ maka pengertian dan pengembangan maknanya diserahkan kepada hakim untuk menilainya, apakah perselisihan dan pertengkaran suami istri dikatagorikan terus menerus atau tidak, apakah masih ada harapan untuk hidup rukun lagi atau tidak, atau apakah setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran suami istri masih hidup rukun lagi dalam rumah tangganya atau tidak. Semua diserahkan kepada penilaian hakim karena hakimlah yang punya otoritas untuk itu.
Adanya ketentuan yang menyatakan perselisihan dan pertengkaran dan ditambah dengan kalimat terus menerus bukanlah harga mati sebagai alasan perceraian akan tetapi hanyalah alat bantu bagi hakim untuk menjatuhkan penilaian apakah suami istri masih ada harapan untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga atau tidak, sehingga kesimpulannya kondisi tidak adanya harapan bagi suami istri untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga merupakan alasan perceraian yang mendominasi ketentuan alasan perceraian angka 6 tersebut .
Kalau begitu syarat terus menerus bukan harga mati bagi alasan perceraian karena faktanya banyak kasus suami istri yang tidak pernah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus akan tetapi mereka tidak pernah berkumpul sebagai suami istri , karena begitu selesai akad nikah mereka langsung berpisah dan pulang kerumah masing-masing. perkawinan mereka karena ditangkap dan dipaksa untuk kawin, padahal maunya sama-sama hanya pacaran saja dan tidak menghendaki perkawinan, maka dalam hal ini penulis cenderung melihat latar belakang masing-masing pihak yang sebenarnya dan layak hakim menjatuhkan penilaian bahwa mereka sama-sama menghedaki perceraian dan sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, misalnya perkawinan baru seumur jagung, tidak pernah bertengkar apalagi terus menerus dan nyatanya memang tidak ada harapan untuk hidup rukin dalam rumah tangga, maka unsur tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga itulah kuncinya, kalau memang hati nurani mengatakan suami istri sudah tidak akan dapat hidup rukun lagi dlam rumah tangga lalu apa perlunya mereka menunggu dulu untuk menjalani perselisihan dan pertengkaran dan syarat lainnya yaitu terus menerus, kalau ini yang terjadi maka secara tidak langsung menyiksa hati kedua belah pihak dalam waktu yang berkepanjangan sehingga madlorotnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Oleh karena itu untuk penerapan alasan perceraian angka 6 diatas diserahkan kepada penilaian hakim apalagi hakim dapat menerapkannya secara luwes, fleksibel adalah lebih bijaksana.
Ada perselisihan dan pertengkaran yang orang lain tidak tahu, yaitu perselisihan dan pertengkaran secara diam-diam, tidak diperlihatkan dalam pertengkaran mulut atau kelihatan secara adu pysik tetapi suami istri tidak tegur sapa, tidak mau melayani suami atau istrinya dalam waktu yang lama, diam seribu bahasa atau hanya menangis ketika ditanyakan apa masalah yang sedang terjadi. Jadi begitu luasnya istilah perselisihan dan pertengkaran sehingga alasan ini mendominasi alasan perceraian di Indonesia. Demikian penjelasan kami Alasan Perceraian Di Kabulkan Hakim silahkan kontak kami WA: 085228926767.