Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum PerdataHubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain maupun hubungan antara manusia dengan corporatie atau corporatie dengan corporatie, antara manusia dan atau corporatie dengan penguasa dalam praktik sehari-hari seringkali dapat menimbulkan hubungan hukum, yang mana dalam hubungan hukum tersebut antara yang satu dengan lainnya akan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak. Dalam masyarakat Indonesia yang serba majemuk ini seringkali dalam berhubungan antara pihak yang satu dengan lainnya tidaklah sama karena ada yang beretika baik dan ada pula yang beritika tidak baik. Dalam hubungan Hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya apabila sama-sama beritika baik dalam menjalin hubungan hukum umumnya kemungkinannya kecil sekali timbulnya masalah karena dalam hubungan hukum yang didasari dengan etika yang baik, kalau terjadi permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan kekeluargaan atau perdamaian di luar persidangan. Akan tetapi jika dalam hubungan hukum ada salah satu pihak yang beretika tidak baik sudah barang tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.

Untuk mencegahnya adanya eigenrichting atau main hakim sendiri dalam hubungan hukum yang ada di dalam suatu masyarakat diperlukan adanya peraturan perundangan-undangan yang mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya agar di dalam hubungan hukum yang ada dalam masyarakat dapat berjalan dengan tertib.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. sudah barang tentu akan berguna untuk mencegah dan mengatasi timbulnya permasalahan yang ada dalam masyarakat. Peraturan perundang. undangan yang mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya biasa disebut dengan hukum positif. Hukum positif yang ada dalam suatu negara umumnya dibuat untuk mengatur hubungan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, yang mana jika ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya, maka hukum positif tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman pihak yang berwajib untuk menyelesaikan permasalahan akibat adanya pelanggaran hukum dengan cara pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum positif. Peraturan perundang-undangan tersebut keberadaannya sangat diperlukan di dalam masyarakat karena dengan adanya peraturan hukum yang diperlukan dan dibutuhkan oleh masyarakat dapat dijadikan sebagai pedoman dalam hubungan hukum baik oleh masyarakat maupun penguasa. Hukum positif yang ada di dalam suatu masyarakat umumnya dipergunakan oleh penguasa untuk menciptakan adanya rule of law, sehingga dalam hubungan hukum yang ada dalam masyarakat dapat tertib dan dapat mencegah adanya eigenrichting yang terjadi di dalam masyarakat.

 Di samping itu, hukum positif juga berguna untuk mengatur hubungan baik antara orang dengan orang, antara perseorangan dengan penguasa, antara perseorangan dengan badan hukum maupun badan usaha, antara badan hukum atau badan usaha dengan penguasa, dan lain sebagainya. Untuk menjaga adanya ketertiban di dalam masyarakat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dan untuk menghindari adanya suatu permasalahan dalam hubungan hukum diperlukan adanya suatu peraturan hukum dan atau peraturan perundang undangan yang mengatur hubungan tersebut, dengan maksud agar dalam hubungan hukum yang ada di dalam masyarakat dapat tercipta adanya suatu ketertiban, kedamaian, dan keamanan.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat