Pengacara Sengketa Perumahan Yogyakarta
Pontensi sengketa perumahan di Yogyakarta / Jogja, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates semakin meningkat, mengingat saat ini industri properti semakin meningkat dan harga tanah di Yogyakarta / Jogja, Sleman, Bantul, Wonosari, Wates juga semakin mahal. Sehingga banyak sekali konsumen yang sudah membayar lunas atau membayar uang muka (DP) tidak mendapatkan haknya seperti pembangunan rumah molor, tidak sesuai dengan promosi, pembangunan rumah asal-asalan dan berbagai masalah lainnya. Dalam menyelesaikan kasus sengketa perumahan anda dapat menghubungi kami di Nomor: 0852-2892-6767. Tercatat, pengaduan masyarakat kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencapai puluhan. Sekurang-kurangnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus menangani dua puluh kasus dalam setahun.
Jumlah yang masih dalam kisaran puluhan, bukan berarti ketidakpuasan konsumen terhitung sedikit. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, menjelaskan bahwa selama ini banyak saluran yang digunakan masyarakat dalam mengadukan sengketa perumahan.
Ia menyampaikan, ketika konsumen merasa hak-haknya terlanggar, ada yang memilih menempuh jalur non hukum tetapi ada pula yang menempuh jalur hukum. “Meski jumlahnya puluhan, tapi ini serius karena pengaduan disampaikan kepada banyak pihak. Bahkan ada yang mengadu ke Mabes Polri dan DPR. Beberapa sudah bisa diselesaikan tapi ada juga yang belum dan sudah masuk ke ranah hukum,” tuturnya di Jakarta, Rabu (2/4).
Widodo merinci, kebanyakan konsumen merasa haknya terlanggar dalam urusan perbankan maupun pembiayaan non-bank. Selain itu, pengaduan konsumen yang cukup sering terkait rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Kebanyakan pengaduan yang menyangkut rusunami dan rusunawa, menurut Widodo, disampaikan kepada BPSK dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Widodo mengatakan, banyaknya sengketa perumahan yang terjadi karena masih sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Ia mencatat, pelanggaran hak konsumen dalam sektor perumahan kerap terjadi dalam proses jual beli. Ketika penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seringkali tak sesuai dengan waktu yang disepakati. “Isi PPJB sering memberatkan konsumen dan ini merupakan bentuk wanprestasi,” jelas Widodo.
Pelanggaran hak konsumen juga kerap terjadi saat konsumen melakukan angsuran pembayaran. Menurutnya, permasalahan tunggakan angsuran sering menyebabkan pembatalan jual beli sepihak dari pelaku usaha. Pengembang perumahan juga sering menambahkan biaya lain yang tidak masuk dalam surat pesanan.
“Saat sudah menjadi pemilik atau penghuni masalah muncul dalam pembentukan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) oleh pengembang. Masalah lain muncul terkait kenaikan tarif listrik dan air tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu,” tambahnya.