Tindak Pidana Kasus Pencabulan
Ketika mendengar kata Pencabulan apa yang ada di pikiran anda? tentu anda memilki pikiran bermacam-macam salah satunya adalah bagaimana bisa terjadi? dan seperti apa pelakunya? berkapa hukumannya? dan berbagai pertanyaan akan muncul dipikiran anda saat mendengar kata Pencabulan. Lalu bagaimana proses hukum tindak pidana pencabulan ini, berikut kami jelaskan beberapa dasar hukum tindak pidana pencabulan yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat dengan sebutan KUHP.KUHP, menurut hakim, mensyaratkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan untuk dapat menghukum pelaku pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP. Sehingga jika terjadinya persetubuhan tersebut karena “suka sama suka” antara korbandan pelaku maka unsur “pemaksaan” menjadi hilang.
Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kemudian, mengenai pertanyaan kedua Anda, apakah jika anak tersebut telah berumur 18 tahun, anak tersebut tetap dapat menuntut pelaku?Perlu diketahui bahwa tindak pidana terjadi pada saat korban masih anak-anak, maka yang berlaku adalah ketentuan pada saat tindak pidana terjadi, yaitu ketentuan terhadap korban persetubuhan/percabulan anak. Jika anak tersebut telah berusia 18 tahun, ia tetap dapat menuntut, karena belum melewati daluarsa penuntutan pidana yang diatur dalam Pasal 78 KUHP:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.