Pengacara Perceraian Madiun, Ngawi, Nganjuk, Magetan

Pengacara Perceraian Madiun, Ngawi, Nganjuk, Magetan. Kami merupakan Kantor Hukum, Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS yang berkantor Pusat di Kota Yogyakarta. Tapi anda tidak perlu khawatir atau cemas karena wilayah kerja kami Seluruh Wilayah Indonesia. Bagaimana caranya? cukup anda menghubungi kami di nomor 0852-2892-6767 nanti akan kami jelaskan secara rinci dan selengkap-lengkanya baik mengenai biaya menggunkan jasa kami atau syarat-syarat yang diperlukan.

Pengacara Perceraian Madiun, Ngawi, Nganjuk, Magetan

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika syarat ini tidak dipenuhi maka hakim bisa saja menolak permohonan / gugatan perceraian yang diajukan. Dan dari sisi waktu juga membutuhkan waktu yang panjang tergantung kasusnya namun bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan lamanya namun juga bisa lebih hingga 1 (satu) tahun lamanya, jika sampai banding, kasasi maka bisa lebih lama lagi hingga 2 (dua) tahun lamanya.

Adapun syarat-syarat yang harus anda penuhi adalah seperti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang anda hadapi, dan saksi-saksi yang mengetahui permasalahan yang sedang anda hadapi. Untuk lebih jelasnya maka anda dapat menghubungki kami di nomor : 0852-2892-6767.

Kantor kami telah memiliki rekan dalam lingkup wilayah kerja seluruh Indonesia seperti Madiun, Ngawi, Nganjuk, Magetan dll, Wilayah Klaten, Solo (Surakarta), Boyolali, Sragen, Karanganyar, Magelang, Mukid, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Temanggung, Semarang, Salatinga, Banjarnegara, Wonosobo, Tegal, Pekalongan, (Jawa Tengah), Kudus, Demak, Jepara.

Pengacara Perceraian Madiun, Ngawi, Nganjuk, Magetan, Pengacara Perceraian Madiun, Ngawi, Nganjuk, MagetanWilayah Kota Yogyakarta / Jogja, Bantul, Sleman, Wonosari (Gunung Kidul), Wates (Kulonprogo), Wilayah Denpasar, Gianyar, Badung dan sekitarnya (Provinsi Bali) yang siap menangani kasus-kasus baik itu perdata maupun pidana, kami merupakan wadah bagi advokat yang memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi. Untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami tidak ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum, mengingat kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat