Pengacara Cerai di Purwokerto

Pengacara Cerai di Purwokerto, Jasa Pengacara kasus apapun di seluruh wilayah Indonesia, setiap orang tanpa sadar atau tanpa ada unsur kesengajaan bisa jadi berhadapan dengan hukum. Ketika anda memiliki masalah hukum langkah utama yang anda lakukan adalah mencari orang yang ahli dalam hukum yaitu seorang Pengacara atau Advokat.Pengacara Cerai di Purwokerto

Tapi, sebelum Menentukan atau memilih Pengacara yang akan membantu anda ada baiknya hati-hati mengingat banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai seorang Pengacara, untuk itu langkah awal yang perlu diperhatikan adalah mintakan memperlihat kartu Advokat atau Kartu Pengacaranya umumnya kartu Advokat dari anggota PERADI yang resmi, kemudian cek kantornya apakah ada dan dimana letak kantornya perlu diingat kantor pengacara bisa saja hanya ada satu kantor pusat tetapi wilayah kerja seluruh Indonesia, jadi mengenai kantor tidak perlu di permasalahkan  yang terpenting mereka memiliki kantor yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kami Kantor Pengacara, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kantor Hukum RAM & PARTNERS berkantor Pusat di Yogyakrta dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Senentiasa menangani segala permasalah hukum yang ada dengan mengedepankan kejujuran dan profesionalitas dalam bekerja. Kami siap membantu anda dengan kemampuan ilmu hukum yang kami miliki, sehingga ketika anda memberikan kepercayaan dengan memberikan kuasa kepada kami maka anda telah mengawali langkah yang tepat. Artinya anda benar-benar didampingi oleh Pengacara yang ahli dan memiliki izin atau lisensi resmi sebagai seorang advokat.

Ketika anda mengalami permasalah hukum apapun itu baik Pidana maupun Perdata, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan konsultasi langsung kepada orang yang ahli dalam hukum, ingat tidak semua Sarjana Hukum ataupun Kepolisian paham dengan hukum untuk itu carilah seorang advokat yang sering praktik dalam masalah hukum, sampaikan segala persoalan anda dengan lengkap dan jujur untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut. Anda dapat menghubungi kami viat Telp atau WhatsApp di nomor 0852-2892-6767 

Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:

  1. Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus  Duplikatnya;
  2. Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
  3. Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
  4. Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
  5. Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.

Pengacara Cerai di Purwokerto, Kantor Pengacara / Kantor Hukum / Kantor Advokat / Konsultan Hukum dan Mediator Law Firm RAM & PARTNERS memiliki pengacaraatau advokat yang berpengalaman dalam menangani kasus PERDATA atau Kasus PIDANA dengan wilayah kerja seluruh Indonesia. Wilayah kami seperti Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas,Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, dll.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat