Pecah KK Tanpa Surat Cerai

Pecah KK Tanpa Surat Cerai

Pecah KK Tanpa Surat Cerai

Apakah boleh pecah KK (Kartu Keluarga) tanpa surat cerai / akte cerai?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 ayat 13 menyebutkan : Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Pada dasarnya salah satu syarat untuk pisah KK itu adalah karena alasan perceraian. Namun apakah boleh pecah KK (Kartu Keluarga) tanpa harus adanya perceraian?

Pisah Kartu Keluarga meskipun dalam status suami istri sah tidak ada masalah asal sudah sesuai regulasi karena setiapĀ  warga punya hak, kehendak untuk pindah dan bila memenuhi syaratnya dan tidak melanggar hukum yang berlaku dan dalam hal ini Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil wajib melayani.

Akan tetapi jika pisah KK dengan alamat yang sama serta tidak ada alasan yang mendasari tentu tidak di perkenankan dikarenakan akan membuat data keluarga dalam KK akan bermasalah dimana akan ada 2 (dua) kepala keluarga dengan alamat yang sama.

Tetapi pisah KK dengan alasan pekerjaan misalnya Istri di kota A dan suami ingin pisah KK ke Kota B maka Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil wajib melayani. Jika ada oknum di Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil wajib melayani mempersulit dan menghalangi tentu hal ini merupakan tindakan mal administrasi yang dapat dilaporkan kepada Ombudsman sebagai lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat