Makalah Aliran Filsafat Hukum Mashab Jeremy Bentham
Manusia adalah makhluk yang diciptakan Tuhan dengan keistimewaan akal sebagai ruang cipta dan hati sebagai ruang rasa. Keduanya menuntun manusia untuk selalu ingin tahu terhadap segala sesuatu, hasil dari keinginan itulah lalu disebut pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki manusia bisa berbentuk pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, dan pengetahuan agama.
Pengetahuan filsafat sering sekali menjadi fokus pengkajian dalam sejarah perkembangannya dengan tidak menyampingkan ketiga pengetahuan lainnya yang saling berkontribusi dalam hal menghasilkan ilmu selalu berkembang. Ketidakpuasan dan kehausan para pemikir dalam menghasilkan ilmu yang dinamis menjadikan berkembangnya aliran-aliran yang saling mempertahankan ilmu atau buah pikiran yang telah mereka hasilkan. Hal yang demikian ini juga terjadi dalam disiplin ilmu filsafat pada umumnya, dan filsafat hukum pada khususnya.
Filsafat sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan mendalam tentang pertanyaan dalam kehidupan yang dijalani manusia, dalam artian filsafat merupakan sesuatu yang bersifat abstrak. Filsafat adalah pengetahuan yang membangun banyak dasar-dasar keilmuan atas pengetahuan-pengetahuan yang dipelajari manusia. Diiantara ilmu yang dihasilkan dan dikembangkan oleh manusia dari berfilsafat antara lain adalah ilmu hukum yang merupakan salah satun produk dari filsafat. Sebuah adagium mengatakan, ibi ius ibi societas, yakni dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Sebagian keilmuan, teori-teori dan penemuan norma-norma dalam hukum didasari oleh filsafat hukum sebagai cabang dari filsafat.
Berbagai pergulatan pemikiran hukum yang terus menerus berkembang dalam filsafat hukum, menimbulkan banyak aliran dalam filsafat hukum. Antar aliran-aliran atau mazhab-mazhab filsafat hukum tersebut terjadi dialektika yang membahas asal usul terciptanya hukum.
Dalam sejarah kita mengenal munculnya aliran utilitarianisme merupakan reaksi terhadap ciri metafisis dan abstrak dari filsafat hukum pada abad ke delapan belas. Jeremy Bentham sebagai penemu teori utilitarianisme memberikan banyak kritik konsepsi hukum alam. Bentham tidak puas dengan kekaburan dan ketidaktetapan teori-teori tentang hukum alam, dimana Utilitarianisme mengetengahkan salah satu dari gerakan-gerakan periodik dari yang abstrak hingga yang konkret, dari yang idealitis hingga yang materialistis, dari yang apriori hingga yang berdasarkan pengalaman. Gerakan aliran ini merupakan ungkapan-ungkapan/tuntutan-tuntutan dengan ciri khas dari abad kesembilan belas.[1]
Teori hukum positivism (positivisme hukum) yang dikembangkan oleh John Austin (1790-1859) dan teori hukum murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen (1881-1973) juga menjadi obyek kritik dari teori yang ditemukan oleh Jeremy Bentham. Kedua teori itu beranggapan bahwa suatu peraturan dipandang sebagai hukum (law) jika mengandung keputusan, dibuat lembaga legislative (legislative power), bersifat tertulis (written inform), pemberlakuannya dapat dipaksakan oleh penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim (forciable), dan mengandung sanksi (punishment).[2]
Teori tersebut tidak membenarkan adanya disiplin lain dalam studi hukum dan menolak segala hal di luar hukum. Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bakan etis. Pemikiran inila yang dikenal dengan teori hukum murni (reine rechtlehre) dari Kelsen. Dengan demikian, hukum adalah suatu Sollenskategorie (kategori keharusan/ideal), bukan Seins-kategorie (kategori factual). Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya” (what the law ought to be), tetapi “apa hukumnya” (what the law is). Dengan demikian, walaupun hukum itu Sollenskategorie, yang dikapai adalah hukum positif (ius constitutum), bukan yang dicita-citakan (ius constituen-dum).[3]
Dengan kata lain, teori hukum positivism dan teori hukum murni berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Sedangkan yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivism mengakui bahwa focus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum yang sah.
Penerapan hukum yang berpijak pada kedua teori tersebut (teori hukum positivism dan teori hukum murni) melahirkan beberapa problem dan kelemahan di lapangan. Salah satu kelemahannya bisa dilihat dari kritik yang disampain oleh LB Curzon yang mengatakan bahwa teori positivism salah dalam beberapa aspek. Kesalahan awal adalah konteks hukum harus tidak boleh keluar dari kepantasan studi hukum. Hukum terlahir dari segi sosial dan produk sejarah yang satu sama lain berkaitan antara kebutuhan dan hasrat manusia.[4] Pendekatan positivis telah menggiring pada penurunan derajat keadilan positivis menempatkan hukum dan gagasan ideal tentang kebenaran atau keadilan sebab akan membawa pada kejahatan jika keadilan itu relatif. Artinya, keadilan menjadi tidak penting.[5]
Pada akhirnya, fakta di lapangan memperlihatkan penerapan hukum yang berpijak pada teori hukum positivism dan teori hukum murni melahirkan benturan antara tujuan-tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Di satu sisi, sebuah norma hukum dianggap pasti, namun di sisi lain tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Sebagai contoh, dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menurut persepsi keadilan yang dianut oleh hakim tersebut tentunya) bagi si penggugat atau si tergugat atau si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Sebaliknya, jika kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, maka perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankan.[6]
Dari sinilah kemudian muncul aliran Utilitarianisme. Menurut aliran ini, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat yang didasari oleh falsafah sosial yang mengungkapkan bahwa setiap warga negara mendambakan kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya.[7]
Aliran Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Adapun ukuran kemanfaatan hukum yaitu kebahagian yang sebesar-besarnya bagi orang-orang. Penilaian baik-buruk, adil atau tidaknya hukum tergantung apakah hukum mampu memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak.[8]
Utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum, kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happines), yang tidak mempermasalahkan baik atau tidak adilnya suatu hukum, melainkan bergantung kepada pembahasan mengenai apakah hukum dapat memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak.[9] Penganut aliran Utilitarianisme mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan.
Dalam konteks masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para filosuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum. Karena memang aliran-aliran filsafat hukum tersebut sangat diperlukan dalam menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai dasar-dasar filsafatnya. Dengan demikian dalam kajian ini, penulis akan menguraikan beberapa aliran filsafat hukum yang menurut kami paling dominan atau memiliki pengaruh yang cukup besar dalam iklim hukum di Indonesia.
Demikian makalah singkat kami mengenai : Makalah Aliran Filsafat Hukum Mashab Jeremy Bentham
[1] W. Friedman, Teori dan Filsafat Hukum ; Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhamad Arifin, (Jakarta : Rajawali, 1990), hlm. 111.
[2] Jawahir Thontowi, Mazhab Tamsis: Teori Hukum Inklusif, bahan terbatas untuk Mahasiswa Program Pascasarjana (S2 dan S3) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Oktober 2017, hlm. 8.
[3] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2016), hlm. 115.
[4] Jawahir Thontowi, Mazhab Tamsis: Teori Hukum Inklusif,….., hlm. 8.
[5] Ibid.
[6] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, edisi Kedua, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2017), hlm. 99.
[7] Darji Darmodihardjo dalam Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum ; Edisi lengkap (Dari Klasik sampai Postmoderenisme), (Jogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2011), hlm. 159.
[8] Lilik Rasyidi dalam Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm 59.
[9] Muh. Erwin, Filsafat Hukum ; Refleksi Kritis Terhadap Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), hlm. 179.