Cara Mendirikan Kantor Pengacara

Cara Mendirikan Kantor Pengacara – Beberapa pertanyaan yang sering masuk di kantor kami terkait dengan cara mendirikan kantor hukum atau kantor pengacara khususnya di wilayah Jogja, Bantul, Sleman, Wates atau Winosari. Perlu kami jelaskan pada prinsipnya tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang syarat atau tata cara mendirikan sebuah kantor hukum, namun secara umum perlu kami jelaskan bahwa kantor hukum yang baik adalah kantor hukum yang memiliki akta pendirian seperti Firma yang mana dalam menjalankan usahanya bergerak dalam bidang jasa, dan terakit dengan izin di daerah seperti Jogja, Bantul, Sleman dan Wates biasanya menggunakan izin gangguan jika ingin mendirikan kantor hukum dengan maksud agar ada kas / pajak yang masuk didaerah tersebut.

Cara Mendirikan Kantor Pengacara

Selain itu tidak ada izin khusus namun biar bagaimanapun anda bisa membuka kantor secara mandiri dirumah jika memang belum siap mengurus syarat izin gangguang tersebut. Pada dasarnya membuka kantor pengacara / kantor hukum adalah wajib, mengingat banyak hal yang harus dilakukan di kantor mulai dari pemberkasan, ketemu klien, bedah kasus dan berbagai aktivitas lainnya. Jika hal ini dilakukan dilingkungan rumah (rumah dijadikan kantor) tentu tidak elok, dimana akan terlihat tidak profesional dan yang perlu di perhatikan lebih adalah tentu keselamatan dan kenyamanan penghuni rumah jika menangani sebuah kasus yang cukup menyita perhatian tentu akan membahayakan.

Dalam mendirikan sebuah kantor pengacara / hukum perlu mempersiapkan beberapa hal, yang pertama adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) apakah tim yang akan bergabung atau kita mampu menangani kasus sendiri atau tidak, hal ini sangat penting mengingat ilmu hukum khusus nya praktek advokat berbeda-beda dan memiliki kerumitan tersendiri untuk itu kesiapan SDM perlu diperhitungkan dengan matang. Kedua, sarana dan prasarana yang ada dilingkungan kantor, berbagai peralatan sangat dibutuhkan seperti perangkat komputer, telp, jaringan internet, alat perekam, meja tamu, meja pegawai dan sebagainya, peralatan yang cukup dan yang memadahi tentu akan mempermudah dalam bekerja sehingga anda dapat melayani klien anda dengan baik kedapannya tanpa ada hambatan apapun, Ketiga, persiapkan modal yang cukup mengingat membuka kantor membutuhkan modal terutama operational kantor sehingga proses penanganan kasus dapat berjalan dengan baik dan anda juga membutuhkan dana talangan jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran oleh klien anda.

Inilah beberapa hal yang perlu anda perhatikan dalam membuka kantor hukum atau kantor pengacara di berbagai daerah tidak hanya di daerah Jogja, Sleman, Bantul, Wates dan Wonosari secara prinpip hal ini berlaku secara umum kapanpun dan dimanapun anda berada jika ingin membangun sebuah kantor hukum secara mandiri.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat