Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap barang. Pada dasarnya perusakan barang milik orang lain sangat merugikan pemilik barang, baik barang yang dirusak tersebut hanya sebagian saja atau seluruhnya, sehingga pemilik barang tersebut tidak dapat menggunakan lagi barang miliknya. Selain itu barang yang telah dirusak merupakan sesuatu yang bernilai bagi pemiliknya, dengan terjadinya perusakan barang ini sangat mengganggu ketenangan pemilik barang. Perbuatan. merusak barang milik orang lain merupakan suatu kejahatan. Setiap kejahatan atau pelanggaran yang terjadi tidak hanya dilihat dari sudut orang yang melakukan kejahatan, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu juga dapat dilihat dari sudut korban sebagai orang yang dirugikan dalam tindak pidana tersebut.
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
- Barangsiapa;
- Dengan sengaja dan melawan hukum;
- Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
- Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.
Dalam peristiwa di atas, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung. Dalam hukum pidana, yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328), yaitu:
- mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen);
- mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);
- mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan
- mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).
Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan:
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan:1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dalam peristiwa yang Anda ceritakan, maka ini termasuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen), dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku yang secara langsung melakukan tindakan perusakan tersebut. Sehingga orang yang menyuruh tukang tersebut untuk melakukan pengrusakan dapat dipidana seperti layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana perusakan sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP..
Sedangkan, untuk tukang yang menerima upah, apabila dia tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusakkan sesuatu (misalnya tukang tersebut mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru), maka dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan untuk merusakkan sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
Tetapi, apabila tukang tersebut tahu bahwa perintah tersebut dari awal memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusakkan barang tersebut, maka ada unsur kesengajaan pada tindakannya dan tukang tersebut dapat dipidana sebagai pelaku berdasarkan Pasal 406 KUHP.
Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel yang berjudul Prinsip Tanggung Jawab Pidana. (sumber: hukumonline.com)