Penyelesaian Sengketa Buruh Yang di PHK

Penyelesaian Sengketa Buruh Yang di PHK. Ketika ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di sebuah perusahaan dengan alasan tertentu maka pekerja memilik hak-hak sebagai orang yang di PHK adapun mengenai hak-hak tersebut di atur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. artinya ketika ada PHK seorang karyawan hendakanya jangan diam atau pasrah saja.

Penyelesaian Sengketa Buruh Yang di PHK

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1) terdapat tiga jenis pesangon yang harusnya diterima karyawan yang di PHK. Anda dapat mendownload UU Ketenagakerjaan. Berikut ini petikan dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan:

Pasal 156 ayat (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2.

Contoh: Pak Ahmad, terkena PHK setelah 15 tahun bekerja di perusahaan yang ada di Sleman. Gaji terakhir Pak Ahmad di perusahaan Sleman tersebut adalah Rp 10.000.000 (gaji pokok dan segala macam tunjangan). Berapa uang pesangon yang diterima pak Ahmad? Berdasarkan Undang-undang, maka uang pesangon yang diterima Pak Ahmad adalah 9 x 10.000.000 = Rp 90.000.000.

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja  seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (3), Contoh: Melanjutkan kasus pak Ahmad, berapa tunjangan uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak Ahmad? Berdasarkan Undang-undang, maka uang penghargaan masa kerja yang diterima Pak Ahmad adalah 6 x Rp 10.000.000 = Rp 60.000.000

Selain kedua hak tersebut, menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat