Isbat Nikah Siri Di Pengadilan

Isbat Nikah Siri Di Pengadilan

Itsbat nikah adalah menetapkan Akad Nikah yang  telah dilaksanakan sesuai dengan Syari’at Islam  (Hukum Munakahah) terjadi: 1. Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2. Poligami  sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  yang tidak dicatatkan / tidak tercatat dalam Register Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berwenang.

Petunjuk Pelaksanaan Pengesahan Istbat Nikah. Aturan itsbat nikah, dibuat karena ada perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPN yang berwenang. Isbat nikah diatur di dalam Pasal 2 ayat (5) UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946. Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006  Jo.  Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) KHI. Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Dirjen Badilag, 2013, hal. 143-146.Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 & Pasal 7 ayat (3) huruf (d) KHI, perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.  Akan tetapi Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam memberikan peluang untuk pengesahan nikah yang tidak dicatat oleh PPN yang dilaksanakan sebelum atau sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk kepentingan perceraian (Pasal 7 ayat (3) huruf (a) KHI.  Itsbat nikah untuk penyelesaian perceraian tidak dibuat tersendiri, tapi jadi satu kesatuan dalam putusan perceraian.

Untuk menghindari penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur, Pengadilan Agama berhati-hati dalam menangani permohonan itsbat nikah. Proses pengajuan, pemeriksaan dan penyelesaian permohonan itsbat nikah harus memedomani hal-hal berikut:

  1. Permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua atau salah satu dari suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal, dan permohonan itsbat nikah harus dilengkapi alasan dan kepentingan yang jelas dan konkrit.
  2. Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh suami isteri bersifat voluntair, produknya berupa penetapan.
  3. Jika isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami isteri bersama-sama atau masing-masing dapat mengajukan kasasi.

Akibat Hukum Itsbat Nikah Terhadap Anak Jika permohonan itsbat nikah  ke Pengadilan Agama dikabulkan pasti berdampak positif:

  1. Pernikahan yang bersangkutan  berkekuatan hukum dengan didaftarkan kepada PPN pada KUA Kecamatan yang mewilayahinya, selanjutnya KUA menerbitkan Kutipan Akta Nikah atau  duplikat ktipan akta nikah.
  2. Buku Kutipan Akta Nikah  berfungsi untuk  mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, passport dan surat-surat penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri / tidak tercatat harus ditetapkan sebagai anak kandung dalam perkawinan ayah ibunya yang terjadi sebelum itsbat nikah.
  4. Sangat berfungsi untuk kepentingan administrasi data bagi anak-anak  untuk kepentingan sekolah, mencari kerja dan pernikahan anak-anak.
  5. Amat bermanfaat bagi pengurusan keuangan yang terkait dengan suami, istri, anak-anak di Lembaga Keuangan yang ada seperti pencairan dana di Bank, klaim Asuransi dan sebagainya.
  6. Bebas menginap di hotel yang menerapkan system syari’ah, kita tidak akan dicurigai sebagai hubungan perselingkuhan.
  7. Bermanfaat bagi pengurusan perkara sengketa waris di Pengadilan Agama, tanpa surat kawin tidak mungkin pekaranya dapat dikabulkan oleh PA karena PA di Indonesia adalah lembaga Negara selalu bersifat formal dalam masalah bukti data administrasi warga yang berperkara, sehingga jika tanpa bukti Akta Nikah pasti perkaranya dinyatakan tidak terbukti dan pasti ditolak walau ada saksi-saksi yang mengetahui pernikahannya tapi tidak diajukan pengesahan /itsbat nikah.

Demikian penjelasan  dari kami mengenai “Isbat Nikah Siri Di Pengadilan” untuk informasi lebih lanjut hubungi kontak kami: 085228926767

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat