Gugat Cerai Dari Luar Negeri

Gugat Cerai Dari Luar Negeri, Sedikit banyaknya banyak WNI bekerja di luar Negeri, namun disisi lain mereka menghadapi permasalahan keluarga berkaitan dengan perceraian, Jika anda bingung hendak mengajukan gugatan cerai karena, 1) anda saat ini masih berada di Luar Negeri, 2) pihak tergugat berada di Luar Negeri, 3)pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Dan kami sering menangani kasus Perceraian TKW di Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Jepang, Canada, Amerika, Arab Saudi dan dari berbagai negara lainnya.

Gugat Cerai Dari Luar NegeriJika anda Butuh Pengacara, Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum dan Mediator disaat ada permasalahan Perceraian, Kami kantor pengacara khusus penanganan kasus perceraian siap membantu anda menangani permasalahan anda namun harus didasari oleh alasan yang tepat.Alasan-alasan perceraian menurut Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 disebutkan dalam Pasal 39, penjelasan Undang-undang perkawinan yang diulangi  dalam Pasal 19 peraturan pelaksanaan P.P No. 9 tahun 1975 yang mengatakan:

  1. Salah satu pihak berbuat zinah atau pemabuk, pejudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat  yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami isteri.
  6. Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam  rumah tangga.

Lalu pertanyaan berikutnya adalah apa saja persyaratan yang harus di penuhi jika ingin mengajukan Gugatan Perceraian dari Luar Negeri, dan perlu kami jelaskan adapun syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Buku nikah dari KUA yang asli bagi yang muslim atau Akte Nikah Dari Kantor Capil bagi yang non muslim;
  2. Identitas Asli berupa KTP atau Surat Domisli Jika KTP tidak ada atau tidak berlaku lagi;
  3. Photo Copy Identitas Luar Negeri yang memuat No. ID;
  4. Photo Copy Paspor  yang masih berlaku;
  5. Alamat lengkap di Luar Negeri harus memuat secara lengkap termasuk No. Telp;
  6. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon Jika suami tidak tahu keberadaannya akan ada syarat tambahan;
  7. Harus disiapkan saksi minimal 2 (dua) orang yang tau permasalahan rumah tangga tersebut, ingat usia saksi harus diatas 21 tahun dan tahu permasalahannya dan dihindari anak untuk jadi saksi, boleh keluarga, teman atau tetangga.
  8. Dan bukti lain jika di perlukan seperti KK atau Akte Anak dan Sertifikat atau Surat-surat aset jika ada;
  9. Dan ada 1 (satu) lagi syarat tambahan yang harus dipenuhi yaitu Surat Kuasa Khusus yang harus anda tandatangani dan diketahui pejabat berwenang, jika anda menjadi klien kami maka kami akan jelaskan lewat komunikasi via WA/ SMS / Telp atau BBM.

Jika anda membutuhkan informasi lanjut terkait Gugat Cerai Dari Luar Negeri atau Jasa Pengacara, Advokat atau Konsultan Hukum Perceraian silahkan hubungi kami Kantor Hukum, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum RAM And Partners, dengan kantor pusat kami di Jalan Gajah No.20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta akan tetapi kami bekerja di seluruh Indonesia karena pengacara tidak ada batas wilayahnya sepanjang masih di wilayah Republik Indonesia, namun dengan kesepakatan biaya Pengacara, Transportasi, dan biaya Pengadilan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat