Pengertian Perkara Perdata

Pengertian Perkara Perdata

Pengertian Perkara PerdataYang dimaksud dengan perkara perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak lainnya dalam hubung; keperdataan.

Dalam hubungan keperdataan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya apabila terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang sedang berperkara umumnya diselesaikan melalui pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Perkara perdata yang diajukan ke pengadilan pada dasarnya tidak hanya terhadap perkara-perkara perdata yang mengandung sengketa yang dihadapi oleh para pihak, tetapi dalam hal-hal tertentu yang sifatnya hanya merupakan suatu permohonan penetapan ke pengadilan untuk ditetapkan adanya hak-hak keperdataan yang dipunyai oleh pihak yang berkepentingan agar hak-hak keperdataannya mendapatkan keabsahan. Umumnya dalam permohonan penetapan tentang hak-hak keperdataan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan tidak mengandung sengketa karena permohonannya dimaksudkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwajib.

Pengertian perkara perdata dalam arti luas termasuk perkara-perkara perdata baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa, sedangkan pengertian perkara perdata dalam arti yang sempit adalah perkara-perkara perdata yang di dalamnya sudah dapat dipastikan mengandung sengketa.

Profesor Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia menyatakan bahwa perkara perdata adalah “meliputi baik perkara yang mengandung sengketa (contentieus) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntair).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke persidangan pengadilan tidak hanya perkara yang berhubungan dengan sengketa saja, tetapi di dalam praktiknya juga terdapat penyelesaian suatu masalah dengan yurisdiksi voluntair atau permohonan penetapan hak yang tidak mengandung sengketa (Pasal 5 ayat (3)a Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan untuk Menyelenggarakan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil): Pengajuan permohonan tuntutan hak dalam suatu perkara perdata berlaku asas point d’interet, point d’action, atau tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan” yang artinya bahwa untuk mengajukan permohonan gugatan atau tuntutan terhadap hak yang telah dilanggar oleh pihak lain ke pengadilan, harus ada kepentingan dari pihak yang mengajukan untuk diselesaikan oleh hakim pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku (hukum positif), baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung sengketa yang berupa permohonan (request). Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut dengan gugatan, yang mana dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan umumnya sudah dapat dipastikan Bahwa di dalamnya terdapat adanya pelanggaran. hak yang dilakukan oleh salah satu pihak atau lebih dan nyata-nyata telah merugikan pihak lain. Sedangkan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut dengan permohonan, yang mana dalam permohonan hak umumnya per. masalahannya belum terjadi karena permohonannya dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan tentang haknya agar bilamana di kemudian har ada permasalahan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Pengajuan permohonan gugatan atas adanya pelanggaran hak dalam suatu perkara sudah barang tentu mengandung suatu sengketa yang dihadapi oleh para pihak yang sedang berperkara yang harus diselesaikan oleh hakim dalam persidangan pengadilan. Sedangkan mengenai tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa umumnya berupa permohonan hak yang diajukan oleh seseorang atau beberapa orang dengan maksud untuk mendapatkan hak keperdataan sesuai dengan permohonannya. Misalnya:

  1. Permohonan penetapan ahli waris (fatwa waris).
  2. Permohonan penetapan pengangkatan anak (anak angkat).
  3. Permohonan penetapan perubahan nama.
  4. Permohonan penetapan perubahan jenis kelamin.
  5. Permohonan penetapan berperkara dengan Prodeo.

Dalam perkara perdata tersebut di atas terdapat perbedaan antara perkara perdata yang mengandung sengketa dan tidak mengandung sengketa yaitu:

  1. Pengajuan permohonan gugatan dalam suatu perkara yang mengandung sengketa sudah dapat dipastikan bahwa pengajuan permohonan gugatannya disebabkan oleh adanya suatu sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang sedang berperkara secara damai di luar peradilan, sehingga perkaranya diajukan ke persidangan pengadilan dengan maksud agar sengketanya dapat diselesaikan oleh hakim di persidangan untuk mendapatkan keadilan yang
  2. seadil-adilnya karena hakim dianggap tahu akan hukumnya; Pengajuan permohonan hak yang tidak mengandung sengketa sifat-nya hanyalah untuk memperkuat kedudukan pemohon terhadap hak yang diajukannya agar mendapatkan kepastian hukum dengan maksud apabila di kemudian hari terjadi suatu masalah dapat dijadikan sebagal alat bukti yang sah.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat