Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

 Yogyakarta, 19 April 2020

Perihal : Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

 

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

Di Kota Yogyakarta

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

………………………………., Usia …………., Agama ………………, pekerjaan ………………….. alamat Jln. Gajah Nomor 20. Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai:—————Penggugat.

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, terhadap:

……………………………….., yang beralamat di Jln. Tribrata No. …………… Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai:——–Tergugat.

Adapun alasan atau dalil dalam Gugatan Hubungan Industrial ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat merupakan Karyawan Tergugat PT …………………….. yang bekerja terhitung sejak tanggal ……… bulan …….. tahun ………., menduduki jabatan awal sebagai ………… sebagaimana tertera dakam Perjanjian Kerja yang ditandatangani pada tanggal …. bulan ….. tahun ………..;
  2. Bahwa adapun jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai ……………, dengan gaji per bulan sebesar Rp. ……………………… (……………………………..rupiah);
  3. Bawa pada tanggal ……… bulan …….. tahun ………. Pengggugat telah melakukan pekerjaanya yaitu melakukan legal audit di bagian ………………….., dan dari audit tersebut telah ditemukan penyimpangan keuangan sebesar Rp ……………………… (……………………………..rupiah), dan atas hasil audit tersebut telah dibuatkan laporan kepada Pimpinan ………………;
  4. Bahwa setelah adanya laporan dari Penggugat kepada pimpinan …………….. tersebut, ternyata pimpinan dari …………………. yang dilakukan audit tersebut membuat laporan juga kepada pimpinan ……………….. yang mendiskreditkan Penggugat, sehingga Penggugat dianggap tidak bisa melakukan pekerajaan dengan baik;
  5. Bahwa pada tanggal ……… bulan …….. tahun ………. Penggugat telah di panggil oleh Manajer Personalia dan diminta untuk mengundurkan diri, karena Penggugat dianggap tidak bisa bekerjasama dengan pimpinan perusahaan;
  6. Bahwa karena permintaan pengunduran diri tersebut bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka Penggugat menolak mengundurkan diri. Akibat penolakan tersebut, pada tanggal ……… bulan …….. tahun ………. Tergugat telah memberikan surat skorsing kepada Penggugat menunggu keluarnya surat izin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan;
  7. Bahwa alasan Tergugat melakukan PHK kepada Tergugat terlalu mengada-ada, dengan alasan Tergugat sedang melakukan efisiensi perusahaan;
  8. Bahwa alasan persoalan tersebut Penggugat dan Tergugat telah melakukan perundingan secara Bipartit, sebagaimana yang tertuang dalam risalah perundingan tertanggal……… bulan …….. tahun ………., namun dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan;
  9. Bahwa terhitung sejak bulan …. tahun ……… Tergugat telah pula menghentikan pembayaran gaji Penggugat dengan alasan masa skorsing telah melampaui 6 (enam) bulan;
  10. Bahwa tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu melakukan PHK berdasarkan ketidaksenangan terhadap Penggugat;
  11. Bahwa sampai saat ini Penggugat belum pernah melakukan kesalahan dalam bentuk apapun termasuk mendapatkan peringatan lisan, SP I, SP II, dan SP III, sehingga tidak ada alasan yang sah dari Tergugat untuk melakukan PHK;
  12. Bahwa mengingat PHK tersebut tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, maka menurut Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 PHK tersebut harus batal demi hukum.
  13. Bahwa mengingat skorsing dan PHK tersebut batal demi hukum, maka undang-undang mewajibkan Tergugat mempekerjakan Penggugat dan membayar seluruh gaji dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat, yang sampai dengan Juni 2009 telah mencapai RP…………………….. (…………………………….. rupiah).

Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Cq. Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat;
  4. Memohon permohonan PHK yang diajukan Tergugat karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaa yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 Hormat saya,

ttd

(………………………………..)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat