Pengacara Mataram atau Lombok

Pengacara Mataram atau Lombok, Kantor Pengacara Di Mataram, Kantor Advokat Di Mataram, Kantor Lawyer Di Lombok, Konsultan Hukum DI Lombok dan Mediator Di Lombok RAM & PARTNERS. Kini kami hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda hadapi. KANTOR HUKUM RAM AND PARTNERS merupakan Kantor Hukum yang didirikan sejak tahun 2014 di Yogyakarta, dan saaat ini telah memiliki beberapa kantor cabang atau perwakilan yang ada di beberapa daerah di Indonesia.

Seperti, Kota Mataram meliputi wilayah kerja Lombok Barat, Lombok Timur, Praya, Lombok Tengah, Sumbawa, Sumba, Bima dan sebagainya.  KANTOR HUKUM RAM AND PARTNERS sebagai salah satu wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), Konsultan Hukum da Mediator yang miliki visi dan misi yang sama yaitu menciptakan tegaknya hukum yang berkeadilan serta konsisten dalam berpendapat bahwa keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.

Kami memiliki kantor Cabang di Kota Mataram tepatnya Jl. Caturwarga No.13 Selaparang, Kota Mataram dan anda dapat datang kekantor kami sekedar untuk melakukan konsultasi dan anda dapat menemui Tim Advokat kami saudara Herman, SH.

Ketika anda mengalami permasalah hukum apapun itu baik Pidana maupun Perdata, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan konsultasi langsung kepada orang yang ahli dalam hukum, ingat tidak semua Sarjana Hukum ataupun Kepolisian paham dengan hukum untuk itu carilah seorang advokat yang sering praktik dalam masalah hukum, sampaikan segala persoalan anda dengan lengkap dan jujur untuk mendapatkan solusi dari permasalahan tersebut. anda dapat menghubungi kami di no. 0852-2892-6767 dengan menyebutkan nama, kota tinggal, dan masalah anda.

Tim Pengacara atau advokat (lawyer) yang bergabung di kantor kami memiliki izin resmi dari organisasi induk advokat yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagaimana yang dimaksud dalam  Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (artinya sah dan diakui sebagai Advokat yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat