Syarat Adopsi Anak Secara Legal

Syarat Adopsi Anak Secara LegalSyarat Adopsi Anak Secara Legal. Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Samsudi mengatakan, untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi anak, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang.

“Mengangkat anak diperbolehkan negara. Namun, mesti melalui prosedur dan proses yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, ” kata Samsudi, Sabtu, (13/6).


Mengangkat seorang anak melalui preosedur yang benar dijamin tidak ada masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus adopsi anak hanya berbekal keterangan notaris padahal  seharusnya melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu.

“Salah satu kasus yang menimpa Angeline anak Bali yang tidak mengikuti prosedur mengadopsi anak secara benar. Dampaknya bisa membahayakan fisik dan psikis, bahkan menyebabkan kematian,” ujarnya.

Persyaratan mengadopsi anak secara legal berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Antara lain, pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah lima tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut. Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani. Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.

Ketujuh, terang dia,  telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur tiga sampai lima tahun. Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

Demikian Penjelasan Kami Mengenai: Syarat Adopsi Anak Secara Legal

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat