Pengertian Sengketa Perdata
Yang dimaksud dengan pengertian sengketa perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara para pihak yang bersengketa di dalamnya mengandung sengketa yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Dari pengertian tersebut di atas, jelaslah sudah bahwa kalimat dari pada “sengketa” itu sendiri sudah menunjukan adanya kepastian bahwa di dalamnya mengandung suatu sengketa yang harus diselesaikan oleh para pihak baik dengan cara kekeluargaan di luar persidangan maupun di muka hakim dalam persidangan pengadilan. Sedangkan perkara perdata (permohonan penetapan) yang di dalamnya tidak mengandung sengketa bukanlah masuk dalam pengertian sengketa karena permohonan penetapan suatu hak dimaksudkan untuk memperkuat adanya hak pemohon.
Di dalam praktik para pihak yang bersengketa yang diselesaikan di pengadilan umumnya sengketanya tentang terjadinya pelanggaran hak dan nyata-nyata telah merugikan pihak lain yang tidak bisa diselesaikan dengan cara damai di luar persidangan, yang mana pihak yang telah melakukan pelanggaran hak pihak lain tidak bersedia dengan sukarela memberikan ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan. Sehingga pihak yang dirugikan mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya yang telah dilanggar oleh pihak lain agar diselesaikan oleh pengadilan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
Setiap sengketa perdata dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan cara mediasi diluar pengadilan dan apabila proses mediasi diluar pengadilan tidak berhasil maka dapat mengajukan langkah dengan mengajukan gugatan di pengadilan baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama sesuai dengan kompetensi pengadilan tersebut. Info lanjut silahkan WhatsApp: 0852-2892-6767