Aturan Pilkada Dua Putaran
Jakarta – Hasil quick count (hitung cepat) dari tiga lembaga survei pada Pilgub DKI Jakarta 2017 hampir tuntas. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat untuk sementara berada di posisi teratas, disusul Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Namun perolehan suara keduanya belum ada yang mencapai angka 50 persen. Padahal syarat agar cagub-cawagub DKI lolos satu putaran adalah memperoleh minimal 50 persen suara. Kedua pasangan itu pun akan bertarung dalam pilgub putaran kedua.
Pada pukul 17.00 WIB, hasil hitung cepat ketiga pasangan calon di tiga lembaga survei yakni:
Lingkaran Survei Indonesia
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,0%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2%
data masuk: 95,71%
SMRC
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,9%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2%
data masuk: 91,2%
Polmark Indonesia
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 18,4%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,0%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,8%
data masuk: 91,25%
Lalu, bagaimana mekanismenya jika keduanya lolos putaran kedua?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 2 disebutkan jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh data lebih dari 50 persen, maka diadakan putaran kedua.
Pada putaran kedua, diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Kemudian, untuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua, ada 4 tahapan yang akan dijalani oleh paslon.
(3) Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon.
c. Pemungutan dan penghitungan suara
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara
Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan selanjutnya yang dikutip detikcom dari jadwal KPU DKI Jakarta:
1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017
5. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017
6. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017
8. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK).