Berapa Lama Proses Perceraian Di Pengadilan

Berapa Lama Proses Perceraian Di Pengadilan

Berapa Lama Proses Perceraian Di Pengadilan

Mungkin banyak yang bertanya jika Menggunakan Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum dalam mengurus Perceraian berapakah lama waktu yang di butuhkan sampai dengan akte Perceraian Keluar? Apakah sama waktunya jika meju sendiri tanpa menggunakan Jasa Pengacara, Advokat atau Konsultan Hukum Perceraian?

Dalam menjawab pertanyaan di atas perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa proses perceraian memiliki aturan hukum (hukum acara) yang telah di atur oleh undang-undang, jika ada oknum Pengacara, Advokat atau Konsultan Hukum yang mengatakan bisa mendapatkan akte cerai selama 1 (satu) bulan, maka perlu di pertanyakan apakah itu benar-benara seorang Pengacara, Advokat atau Konsultan Hukum atau orang yang mengaku-ngaku seebagai Pengacara? atau apakah akte itu benar adanya atau itu Palsu? atau apakah orang ini jujur atau seorang penipu?

Kenapa perlu di pertanyakan di atas karena hal ini akan memberikan kejelasan dan agar anda tidak dirugikan, mengingat banyak oknum yang benar advokat tapi menjanjikan hal yang tidak pasti, ada juga penipu yang sering mencari mangsa dan ada juga akte yang di palsukan.

Apa alasan saya mengatakan bahwa tindakan di atas tindakan yang tidak benar, saya berani mengatakan karena berdasar hukum yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan perceraian. Dan selama kami praktik untuk orang yang berada di Indonesia proses perceraian bisa memakan waktu 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan. Sedangkan jika tergugatnya berada di luar negeri bisa memakan waktu lebih dari 6 (enam) bulan lamanya.

Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima berkas/surat gugatan perceraian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim. Dalam menetapkan waktu persidangan untuk memeriksa gugatan perceraian perlu diperhatikan tenggang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka. Apabila tergugat bertempat kediaman di luar negara, maka sidang pemeriksaan gugatan ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian itu pada kepaniteraan pengadilan (Pasal 29 ayat [1] s.d ayat [3] PP 9/1975).

Dalam Undang-Undang Perkawinan maupun peraturan pelaksananya juga tidak membatasi secara mutlak jangka waktu pemeriksaan suatu gugatan cerai, kecuali apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri yang mana gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat, maka sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada kepaniteraan pengadilan (lihat Pasal 29 ayat [3] jo. Pasal 20 ayat [3] PP 9/1975).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan untuk akta biasanya memakan waktu lagi 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap di Pengadilan Agamanya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat